Iklan

Kamis, 11 September 2025, September 11, 2025 WIB | Dibaca: 0 kali
Last Updated 2025-09-11T16:14:08Z

Ilmia Korban Penganiayaan Laporkan Aparat ke Propam Polda Jatim: Soroti Dugaan Ketidakprofesionalan dan Manipulasi Hukum

Advertisement



BhirawaNews.com||Pasuruan  Langkah berani diambil oleh seorang wartawati sekaligus korban penganiayaan, Ilmiatun Nafia, yang secara resmi melaporkan dugaan ketidakprofesionalan aparat, manipulasi hukum, hingga tekanan tambahan yang justru dialamatkan kepadanya ke Propam Polda Jawa Timur.


 Laporan ini juga ditembuskan kepada Kapolda, Irwasda, dan Kabid Propam, dengan harapan adanya pengawasan internal dan perlindungan hukum yang transparan. Kamis, (11/9/2025).





Dalam aduan yang disampaikannya, Ilmiatun menegaskan bahwa kerugian yang ia alami tidak hanya sebatas luka fisik, melainkan juga merusak nama baik, reputasi profesional, serta bisnis yang ia jalankan. Ia menuding bahwa pemberitaan sepihak yang beredar dan langkah aparat yang dinilai tidak objektif telah memperparah penderitaannya sebagai korban.


Kronologi Peristiwa yang Penuh KejanggalanKasus ini bermula pada 14 Maret 2025, ketika Ilmiatun menjadi korban penganiayaan di area parkir Polres Pasuruan Kota. Sehari setelah insiden, tepatnya 15 Maret 2025, terlapor memberikan keterangan kepada oknum wartawan yang, menurut Ilmiatun, merusak reputasi dan bisnisnya.


Kejanggalan semakin terlihat pada 18 Maret 2025, ketika aparat menghadirkan saksi yang tidak dikenal korban dan tidak mengetahui pokok perkara. Dugaan kuat muncul bahwa saksi tersebut sengaja dihadirkan untuk mempermudah pencabutan laporan.
Pada 18 Mei 2025 dan 8 Juli 2025, beberapa media seperti Salam Waras, Elang Bali, dan Mata Jateng


menurunkan pemberitaan yang menggunakan inisial korban. Pemberitaan ini kemudian dijadikan dasar laporan hukum, menambah beban bagi Ilmiatun. Puncaknya, pada 7 Juli 2025, aliansi wartawan justru melaporkan Ilmiatun ke Dewan Pers dengan tuduhan yang dianggap sepihak dan tidak benar oleh korban.


Pasca 7 Juli 2025, Ilmiatun menghadapi tekanan lebih lanjut. Aparat mendatangi rumahnya, menyerahkan surat panggilan dengan identitas yang tidak konsisten, serta secara tidak relevan meminta rekaman percakapan pribadi yang tidak berkaitan dengan pokok perkara.


Bukti Kuat dan Tuntutan KeadilanIlmiatun juga mengungkapkan bahwa proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ia jalani tidak mencantumkan bukti-bukti kunci, termasuk adanya teror di grup WhatsApp rilis Polres Pasuruan Kota, yang seharusnya dapat menguatkan posisinya sebagai korban.


Beberapa bukti yang telah diserahkan Ilmiatun kepada Propam Polda Jawa Timur antara lain: Salinan surat panggilan penyidik dengan identitas tidak konsisten. Bukti teror dan perundungan di grup WhatsApp.Dalam pernyataannya yang penuh ketegasan, Ilmiatun Nafia menyatakan, "Perjuangan saya bukan semata melaporkan dugaan ketidakprofesionalan. Tindakan ini merupakan manipulasi hukum dan tekanan tambahan, yang jelas merugikan saya secara pribadi dan profesional. Saya menuntut proses hukum yang adil, transparan, dan objektif."


Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Bukan hanya sekadar persoalan pribadi seorang wartawati, melainkan juga membuka tabir dugaan penyalahgunaan wewenang aparat serta keberpihakan media yang semestinya menjunjung tinggi objektivitas dalam setiap pemberitaan. Publik menantikan bagaimana Propam Polda Jawa Timur akan menindaklanjuti laporan ini demi tegaknya keadilan(red)