Advertisement
Bhirawanews.com||Surabaya- Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Saluran U-Ditch 40/60 dengan Cover Gandar 5 ton (JL. KEBONSARI 2B ) dengan metode Pembelian Secara Elektronik senilai Rp.585.609.482,- telah berhasil dilaksalakan melalui satker kecamatan Jambangan Surabaya.
Akan tetapi dalam hal ini, pada bulan 06 september 2025 tim investigasi menemukan suatu kejanggalan tentang hasil pengerjakan saluran tersebut, antara lain ; Pemasangan saluran drainase beton block ( U-dith ) yang pada umumnya dipasang sesuai dengan kontrak dua sisi, ternyata hanya terpasang satu sisi pada bagian belakang gerbang gapura masuk kampung tersebut.
Sangat disayangkan, jika saluran drainase dengan spesifikasi beton block tersebut di ganti dengan saluran sebesar paralon.
Dan bila dalam pelaksanaan dan pengerjaan saluran tersebut disetujui oleh pihak kelurahan dan satuan kerja kecamatan Jambangan Surabaya, maka sudah selayaknya pelunasan pembayaran pekerjaan tersebut harus dikurangi senilai saluran yg tidak dipasang.
Apabila pembayaran tetap diberikan sesuai dengan besarnya nilai kontrak. maka patut diduga pihak pemberi kerja dan pihak pelaksana melalukan persekongkolan bersama untuk berbuat curang dalam menggunakan Dana Tahun Anggaran 2024.
Pihak kelurahan kebonsari kecamatan Jambangan Surabaya yang di pimpin oleh Sdri. RERRY SETIANINGTIYASWATI S.H. hingga kini belum mau menjawab melalui chating maupun bertatap muka, saat awak media ingin berkunjung.(git)