Iklan

Rabu, 29 Oktober 2025, Oktober 29, 2025 WIB | Dibaca: 0 kali
Last Updated 2025-10-29T07:20:33Z

Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur ; Pembangunan SLBN 2 Kota Blitar ditemukan fakta mengejutkan; yang diduga mirip ajang pencarian bakat korupsi.

Advertisement




Blitar|| Bhirawanews.com - Berawal pada di tanggal 23-Oktober-2025 di jalan Tanjung Blitar kota tim investigasi melihat adanya pembangunan di Sekolah Luar Biasa Negeri 2 kota Blitar. seorang dari kami masuk untuk melihat peristiwa pembangunan tersebut, dan disambut mesra oleh dua orang lelaki dimana salah satu orang bertubuh besar, kekar, serta berambut gondrong. dan satunya lagi bertubuh sedang berambut pendek.


mereka bertanya kepada awak media "Darimana mas " dan awak media menjawab " Dari media Bhirawanews.com " setelah saling bertanya dan saling memperkenalkan diri, lanjutlah dengan beberapa pertanyaan dari awak media, antara lain; 1. Apakah bapak kontraktornya "bukan mas saya pelaksananya" ( jawabnya ) 2. Ada berapa jumlah CV yang mengerjakan proyek di sini " ada dua " imbuhnya. 3. Bapak mengerjakan yang bagian mana " Situ mas " (sambil menunjuk lantai atas ). 4. Apakah semen ini milik bapak ( tanya awak media sambil menunjuk bahan bangunan bermerek semen gresik ." bukan " ( jawabnya). 5.Apakah yang di yang disebelah sana itu semen bapak ( Awak media sambil menunjuk semen bermerek Merdeka " iya " ( jawabnya). 6.Mengapa bapak tidak menggunakan semen gresik juga " kosong mas, akhirnya kami pakai semen ini dahulu "( imbuhnya ). 7.Coba saya ingin lihat besinyang dipakai untuk pembangunan " itu mas, itu adalah besi dahi sisa pemakaian kami" ( sambil menunjuknya. akhirnya saya melihat besi tersebut. dan saya kaget bahwa yang saya pegang adalah besi dengan merek BHS, padahal di wilayah kota Blitar sini selalu menggunakan besi bermerek HIJ.


Selain merek besi dan merek semen yang digunakan. masih ada pula kejanggalan kejanggalan dalam peristiwa pembangunan tersebut, yakni; tidak tampaknya Alat Pelindung Diri yang terpakai pada setiap pekerja. padahal kelalaian tersebut sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. yang di dalamnya terdapat aturan apabila pengusaha atau pengurus yang tidak memenuhi ketentuan keselamatan kerja dapat dijerat dengan sanksi pidana kurungan. 


Dan juga. Pemasangan papan nama CV pelaksana pekerjaan tersebut tidak terpasang berdekatan dengan obyek pekerjaan.


Setelah melakukan konfirmasi kepada kedua CV tersebut, awak media tidak mendapatkan hasil yang memuaskan. Karna kedua CV tersebut tidak ada yang mengakuinya. Dan untuk tahap selanjutnya, tim melakukan investigasi lebih dalam, agar mendapat hasil sesuai fakta. "Tunggu pemberitaan lebih lanjut".( git & tim )