Iklan

Rabu, 15 Oktober 2025, Oktober 15, 2025 WIB | Dibaca: 0 kali
Last Updated 2025-10-15T15:57:58Z

KASUS BLITAR GEGER: PEMILIK SAH TAK KUASAI OBJEK,

Advertisement


BhirawaNews.com||Blitar- Sidang Perkara Pidana Dugaan Penguasaan Tanah dan Rumah Tanpa Hak

yang digelar Pengadilan Negeri Blitar, memasuki agenda pertama kali

menghadirkan saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Perkara Pidana dengan nomor perkara 308/Pid.B/2025/PN Blt tersebut

menghadirkan Terdakwa Parti yang memasuki agenda persidangan keterangan

saksi. JPU Raja Oto Simanjuntak, S.H. menghadirkan 3 (tiga) orang saksi antara

lain: Aris Saputro (Pelapor), Kepala Desa (Kades) Wawan, dan Kepala Dusun

(Kasun) Agus Saputro. Sebagai Saksi Pelapor Aris banyak dicecar oleh Penasihat

Hukum Terdakwa terutama mengenai alasan mengapa Pelapor yang notabene

mengaku sebagai pemilik sah atas objek tanah dan rumah tidak pernah

mengajukan Permohonan Eksekusi ke Pengadilan, tetapi justru bertindak

melaporkan keluarga pemilik awal. Perkara ini menarik karena Terdakwa (Parti) dan Saksi Cicie Jafoerin (anak

kandung Terdakwa) sebelumnya tidak tahu kalau tanah dan rumahnya yang

dijaminkan kep PT Permodalan Nasional Mandani Unit Ulamn Wlingi (PNM)

ternyata sudah dilelang tanpa adanya pemberitahuan sama sekali dari pihak

PNM. Terakhir diketahui bahwa pemenang lelang adalah Rahayu (mertua salah

satu kepala unit PNM) yang selang 1 (satu) bulan langsung dijual kepada Saksi

Aris (Pelapor). Merasa objek masih dikuasai oleh orang lain (Terdakwa) maka

Aris akhirnya melaporkan ke Polres Blitar. Dalam perkara ini Terdakwa Parti didampingi 3 (tiga) orang Penasihat

Hukum terdiri dari Advokat Joko Siswanto, S.Kom., S.H., CTA., Advokat Rachmat

Idisetyo, S.H. dan Advokat Jakfar Shadiq, S.H. Dalam persidangan, Advokat Joko Siswanto menanyakan kepada Saksi Aris

mengapa dalam jual beli koq tidak mengetahui dahulu kondisi objek yang

diperjual-belikan. Saksi Aris tidak menjawab tetapi justru bertanya balik, apakah

orang yang berinvestasi ada keharusan terlebih dahulu untuk mengetahui

langsung objeknya. Kesaksian dari Kepala Desa dan Kepala Dusun juga

menguatkan fakta bahwa selama ini Saksi Aris tidak pernah menguasai objek. “Saya dituduh menyerobot atau menguasai objek tanpa hak, padahal saya

tidak pernah merebut objek tanah dan rumah dari pihak lain. Trus ada orang lain

datang mengaku sebagai pemilik yang baru, wajar dong kalau saya minta

penjelasan tentang proses peralihannya. Kalaupun ada mediasi oleh Pak Kades, saya minta semua dihadirkan lengkap,” ujar Parti seusai sidang. Advokat Joko Siswanto dan Advokat Jakfart Shadiq membenarkan pendapat

Terdakwa Parti. “Biarlah semua terungkap dalam fakta persidangan, bagaimana

kronologis yang sebenarnya mengenai peralihan kepemilikan itu dan siapa saja

yang terlibat. Nanti akan terang dengan sendirinya mengenai siapa yang patut

diduga sebagai penyusun skenario dari rangkaian peristiwa ini,” ujar Advokat

Joko menambahkan. Sidang ditunda dan akan digelar lagi pada Selasa 21 Oktober 2025 dengan

agenda masih melanjutkan keterangan saksi-saksi lain yang diajukan oleh JPU. Tampak Terdakwa Parti tidak tampak raut muka takut dan justru sangat

bersemangat guna mengungkap perkara ini sampai selesai Red/Git