Advertisement
Blitar.Bhirawanews.com- Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
Dalam pekerjaan Pemeliharaan Bangunan Gedung Tempat Ibadah (Rehabilitasi Mushola) telah dipercayakan kepada CV.GRAND ABADI sebagai Kontraktor/Pelaksana. saat melakukan liputan pada hari Jum'at tanggal 21-11-2025 dilokasi.
Melalui Metode Pemilihan: Pengadaan Langsung dengan nilai pagu sebesar Rp.126.000.000,00 dan dengan Nilai Kontrak: Rp.124.261.800,00
Serta waktu realisasi tercantum pada tanggal 27 November 2025, sangat disayangkan.Sebagai perusahaan bidang konstruksi terpilih, CV.GRAND ABADI tidak memenuhi kewajiban K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
K3 adalah singkatan dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja, yang merujuk pada segala upaya untuk menjamin dan melindungi keselamatan serta kesehatan tenaga kerja melalui pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif, baik untuk pekerja, orang lain. Seperti beberapa hal yang mencakup;
1.Melindungi pekerja: Menjamin keselamatan dan kesehatan tenaga kerja, serta orang lain seperti pengunjung dan tamu di tempat kerja.
2.Mencegah kecelakaan: Mengendalikan risiko kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja (PAK), kebakaran, dan bahaya lainnya.
Meskipun sudah ada ketentuan yang ditetapkan melalui berbagai peraturan perundangan, seperti Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan PP No. 50 Tahun 2012. Fakta lapangan tidak terlihat adanya Penerapan sistem manajemen K3 (SMK3) yang efektif dan efisien untuk mengendalikan risiko di tempat kerja.(Git&tim)

