Iklan

Senin, 03 November 2025, November 03, 2025 WIB | Dibaca: 0 kali
Last Updated 2025-11-03T11:48:37Z

LPLH TN Probolinggo Segera Upaya Hukum Lanjutan, Atas Dugaan Pencurian Air Tanah Oleh PT. SAS

Advertisement


BhirawaNews.com||Pobolinggo - Pangaduan atas dugaan pencurian air tanah dan pencurian air laut yang dilakukan oleh PT. Sumber Air Sejahtera (SAS) sebuah perusahan yang bergerak dibidang budidaya udang vaname berlokasi di Dusun Blibis Desa Lemahkembar Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo, sampai saat ini belum menemukan titik terang. Pengaduan yang telah dilayangkan oleh tiga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), antara lain LSM Antartika, Lembaga Investigasi Negara (LIN) dan Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Tapalkuda Nusantara (LPLH TN) tanggal 25 Juli 2025, nomor : 001/NGO/VII/2025 dan telah ditangani oleh penyidik Polres Probolinggo Kota sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan.


Diakui oleh Ketua LPLH TN Probolinggo selaku salah satu pengadu, bahwa proses hukum telah berjalan meskipun sampai sekarang masih dalam tahap lidik dan dari laporan tersbut masih belum ada surat apapun dari pihak Polres Probolinggo Kota. “Memang proses atas pengaduan kami telah ditindak lanjuti oleh petugas Polres Probolinggo Kota, bahkan saya mewakili rekan – rekan lembaga pengadu telah dimintai keterangan atas pengaduan tersebut,” terang Didit Laksana Ketua LPLH TN Probolinggo Raya.




Dalam proses tersebut perwakilan LSM Pengadu telah di konfrontir dengan pihak PT. SAS yang saat itu dihadiri oleh Legal PT. SAS dan Ketua LPLH TN sebagai perwakilan LSM. Dari agenda kegiatan tersebut kedua pihak telah memaparkan argumen masing – masing. Dalam pertemuan tersebut telah dikatehui PT. SAS masih mengajukan ijin penggunaan air (SIPA) yang disampaikan olek Legal PT. SAS. Dengan keterangan tersebut telah jelas bahwa PT. SAS belum mempunyai ijin penggunaan air tanah maupun air laut. “Saya mewakili tiga LSM pengadu telah bertemu dengan Legal PT. SAS, dari penyampaian Legal PT. SAS jelas terbukti bahwa PT. SAS belum mempunyai ijin pengunaan air tanah dan air laut,” terang Didit. “Dengan adanya hal tersbut kan sudah jelas bahwa PT. SAS melanggar aturan tentang pengguaan air tanah dan air laut. Dan bisa dibilang iu merupakan pencurian air tanah dan air laut” imbuh Didit.


Tentang siapa yang di rugikan, jelas yang dirugikan adalah negara dan masyarakat sekitar karena pengambilan air tanah yang tidak terkontrol akan mempengaruhi debet air di daerah tersebut.


Dengan lambatnya proses ini LPLH TN akan melakukan upaya hukum lain. “Yang jelas demi untuk membuktikan pelanggaran tersebut saya akan melakukan pelaporan lanjutan atas surat kami kepada Polda Jawa Timur dan Lantamal Surabaya” terang Didit.


Sebelum mengadukan hal tersebut kepada Polres Probolinggo LPLH TN telah mengirimkan surat pengadua kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Probolinggo, tentang perijinan PT. SAS. (Achmad)