Iklan

Minggu, 16 November 2025, November 16, 2025 WIB | Dibaca: 0 kali
Last Updated 2025-11-16T03:24:52Z

Plat Merah Pemkab Gresik Diduga Disulap Jadi Plat Palsu: Ketika Aset Negara Berubah Identitas di Tangan Oknum

Advertisement


BhirawaNews.com||Lamongan,Sebuah foto yang diterima Redaksi menampar kesadaran publik. Dalam gambar itu, seorang pria tampak dengan tenang membuka bagasi sebuah mobil dinas berpelat merah W 1325 AP, kemudian memasang pelat putih S 1053 MM di tempat terbuka, seolah proses mengubah identitas kendaraan negara dapat dilakukan seenaknya, tanpa rasa gentar, tanpa etika birokrasi, tanpa rasa hormat terhadap uang rakyat yang membiayai kendaraan itu.


Di atas kertas, pelat W 1325 AP memiliki identitas yang tidak terbantahkan. Berdasarkan pola TNKB nasional: Kode W adalah wilayah Gresik, Sidoarjo, dan Mojokerto, Akhiran huruf AP berada dalam rentang A–M, yang merupakan kode resmi Kabupaten Gresik.


Artinya sederhana namun tajam, Ini kendaraan yang dibeli dengan uang rakyat, dicatat sebagai aset Pemkab Gresik, dan seharusnya tunduk pada akuntabilitas penuh.


Namun justru di sinilah titik gelapnya mencuat. Pelat merah yang sah itu kemudian diganti dengan pelat putih S 1053 MM — pelat yang sejak detik pertama sudah membuat alis para pemerhati administrasi terangkat.


Kode “S” memang mencakup Lamongan, Bojonegoro, dan Tuban. Tapi pola huruf belakangnya tidak bisa diacak seenaknya:


Lamongan: I, J, K, L

Bojonegoro: A, B, C, D

Tuban: E, F, G, H


Dan MM tidak ada dalam daftar tersebut.

Tidak samar, tidak abu-abu, benar-benar tidak masuk dalam pola resmi TNKB.


Kesimpulan sementaranya tegas, Pelat itu tidak memenuhi standar Samsat, dan sangat mungkin bukan produk resmi, sehingga membuka potensi kuat bahwa pelat tersebut adalah pelat palsu atau duplikat ilegal.


Pengamat tata kelola anggaran publik dan birokrasi, Supriyanto, menyampaikan pandangan tanpa tedeng aling-aling, “Mengganti pelat merah aset negara dengan pelat yang tidak sesuai pola resmi bukan sekadar ketidaktertiban. Jika pelat itu bukan keluaran Samsat, itu murni pelanggaran pidana. Aset yang dibeli dari uang rakyat tidak boleh diperlakukan seperti properti pribadi.” tegasnya. 


Pernyataan Supriyanto bukan retorika, ia berbicara berdasarkan hukum positif:

UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 280, Kendaraan yang tidak memakai TNKB resmi dapat dikenakan pidana kurungan atau denda.


KUHP Pasal 263 tentang Pemalsuan Dokumen, Pemalsuan identitas kendaraan, termasuk pelat nomor, dapat diganjar pidana hingga 6 tahun penjara.


Pelat merah adalah simbol, Pelat palsu adalah tamparan terhadap simbol itu.

Dan ketika simbol dirusak, yang dilecehkan bukan sekadar peraturan, tetapi martabat negara.


Kendaraan dinas bukan hanya sarana mobilitas; ia adalah aset yang harus dapat dilacak, perjalanan, penggunaan, pemeliharaan, nilai aset dan beban anggarannya.


Mengubah identitas kendaraan tanpa proses resmi sama saja mencabut transparansi dari akarnya.

Ketika identitas kendaraan disamarkan, jejak penggunaan bisa hilang, audit bisa kabur, dan pertanggungjawaban publik bisa dipatahkan.


Itulah yang membuat publik marah, Itulah yang membuat foto ini menjadi lebih dari sekadar “aksi iseng.” Ini adalah tanda tanya besar tentang integritas tata kelola aset negara.


Aparat kepolisian pun didesak memeriksa legalitas pelat S 1053 MM secara forensik-administratif, mengingat ketidaksesuaian huruf belakangnya adalah sebuah red flag yang tidak bisa diabaikan.


Jika terbukti pelat itu palsu, maka pelanggarannya bukan kecil, Itu tindak pidana murni, dan uang rakyat adalah korbannya.


Penggantian pelat mobil dinas yang terekam kamera ini bukan cerita ringan, Ini adalah detik ketika publik sadar bahwa aset negara bisa berubah identitas di tangan oknum tanpa rasa bersalah.


Pada negara yang menjunjung akuntabilitas, kejadian ini seharusnya membuat seluruh jajaran menggelar penyelidikan dari tingkat terendah sampai tertinggi.


Tulisan ini dibuat bukan untuk mengguncang, tetapi untuk menegakkan standar, untuk menunjukkan bahwa publik tidak buta, hukum tidak lunak, dan integritas tidak bisa dinegosiasikan.


Bahkan Presiden Donald Trump, yang dikenal jarang memberi pujian, mungkin akan mengangguk dan berkata:


“This is sharp. This is fearless journalism.”(bnc)