Advertisement
BhirawaNews.com||Surabaya,- Sempat viral di media sosial pelaku pencurian kabel (PJU) dan kabel Telkom di Kota Surabaya, kini berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya dan diungkap Kapolrestabes Surabaya saat konferensi pers di Gedung Bhara Daksa Pada hari Rabu Sore pukul 16:30 Wib tanggal 3 Desember 2025.
Pelaku tersebut pencurian Kabel (PJU) dan kabel Telkom inisial (MI) 43 tahun kos di Tambak Dalam gang Buntu, Kecamatan Asemrowo Surabaya. Serta, (MD) 52 tahun warga Simorejo Sari B gang 6 No.11 Kelurahan Simo Mulyo, Kecamatan Sukomanunggal Surabaya serta 3 pelaku masih dalam (DPO).
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si., didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto, S.H., M.H., M.Kn., dan Kasih Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan, S.H., menjelaskan secara rinci kronologi kejadian dalam konferensi pers di Gedung Bhara Daksa.
Kejadian tersebut berlangsung pada Senin, 1 Desember 2025 hingga Selasa, 2 Desember 2025 sekitar pukul 22.30 WIB hingga 05.00 WIB. Kedua tersangka (MI) dan (MD) melakukan pencurian kabel jaringan (PJU) didalam gorong - gorong yang menyebabkan lampu di Kota Surabaya mati dan sempat viral saat aksinya terekam CCTV di jalan Indrapura Surabaya. Dan pelaku ini juga sering berpindah pindah tempat saat melakukan aksinya pencurian kabel di Kota Surabaya.
Sebelumnya, kedua pelaku pernah bekerja di lokasi yang sama pada 26 November 2025, sehingga memahami kondisi dan celah keamanan area tersebut.
"Sebelum melakukan aksinya, mereka sempat Nyabu terlebih dahulu di rumah kos/ kontrakan (MI) tujuannya supaya bertenaga dan kuat dingin untuk masuk ke dalam gorong-gorong tersebut. Mereka kemudian mencari kabel jaringan PJU dan kabel Telkom untuk dipotong menggunakan gergaji besi dan tang pemotong. Kabel yang sudah dipotong ditarik menggunakan katrol agar lebih mudah diangkat keluar." cetus Kapolrestabes saat Konferensi pers di Gedung Bhara Daksa.
Setelah berhasil, lanjut Kapolrestabes menjelaskan, kabel curian tersebut dimasukkan ke dalam karung lalu dibawa ke kos di Tambak Dalam, Kecamatan Asemrowo. Kedua tersangka mengupas lapisan luar kabel untuk mengambil bagian tembaganya, yang kemudian dijual kepada seseorang berinisial (A), yang berperan sebagai penadah atau penimbang tembaga.
"Kedua tersangka mengaku melakukan aksi pencurian tersebut karena alasan ekonomi. Dan mereka mengakui sudah sering melakukan pencurian kabel (PJU) dan Telkom sebanyak 25 kali di lokasi yang sama dan berpindah tempat untuk mendapatkan uang dari hasil penjualan tembaga." ucapnya.
Dalam melakukan aksinya, (MI) dan (MD) memiliki peran bergantian yaitu, memotong kabel menggunakan alat pemotong, melakukan penerangan di dalam gorong-gorong dengan menggunakan senter
Untuk barang bukti yang berhasil diamankan kepolisian Polrestabes Surabaya yakni, 1 buah tang pemotong besar, 1 buah katrol, 1 buah linggis, sisa kabel jaringan (PJU) dan kabel Telkom, Tembaga yang telah terkelupas
Para tersangka dijerat dengan undang-undang atau Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman pidana maksimal 7 sampai 9 tahun penjara.(Ach19)

