Iklan

Kamis, 04 Desember 2025, Desember 04, 2025 WIB | Dibaca: 0 kali
Last Updated 2025-12-04T04:34:10Z

Talud sungai di Jl.Halmahera kota Blitar.

Advertisement


Blitar,Bhirawanews.com- Jangkah waktu 90 hari kalender adalah lamanya waktu yang ditentukan bagi kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaan/proyek, dan tertulis dalam kontrak kerja. Salah satunya adalah kontrak kerja CV.ERISA TAMA untuk melakukan pekerjaan Rehabilitasi Talud Sungai di Jl. Halmahera kota Blitar.


Dari nilai pagu paket sebesar Rp.174.718.267,00 ( Seratus tujuh puluh empat juta tujuh ratus delapan belas ribu dua ratus enam puluh tujuh rupiah), nilai

Rp. 172.077.900,00 ( Seratus tujuh puluh dua juta Tujuh puluh tujuh ribu rupiah ) adalah nilai yang ditentukan dalam kontrak kerja. 


Dana yang digunakan untuk proyek tersebut bersumber dari dana APBD tahun anggaran 2025 yang dipercayakan melalui SATKER ( Satuan Kerja ) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kota Blitar. Dan harus digunakan sesuai dengan kepentingan masyarakat dibidang pembangunan.


Dalam memilih bahan untuk keperluan pembangunan CV.ERISA TAMA memilih produk dari Hanil Jaya Steel untuk pembesian, dan juga menggunakan semen produk PT.SEMEN GRESIK yang merupakan semen yang dipercaya mempunyai kwalitas  tidak diragukan. Tahapan demi tahapan mulai pembesian dan pengecoran dengan readymix telah dilaksanakan dengan cepat sehingga pekerjaan tersebut bisa diselesaikan sebelum mencapai 90 hari kalender. Dan kini tampak kokoh dan acianpun terlihat halus saat melakukan liputan pada hari kamis tanggal 04-12-2025.(git&tim)