Advertisement

Bhirawa News || BATU – Perkara dugaan pengeroyokan dan/atau penganiayaan yang dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/112/VI/2026/SPKT/POLRES BATU/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 23 Juni 2026, memasuki babak baru. Tiga orang terlapor, yakni Sinal Abidin, Hari Nugroho, dan Arif Dwi Santoso alias Martin, secara resmi menyampaikan permintaan maaf terbuka sekaligus menyatakan penyesalan atas peristiwa yang terjadi kepada pelapor, Ronny Christian., bertempat di Lacoco Resto and Cafe dan Dojo Karate ASBKI Kota Batu, dihadapan awak media kurang lebih 8 media.
Sinal Abidin dkk menitikan air mata dan dengan suara bergetar memohon maaf, Dr Teguh Suharto Utomo secara resmi menerima permintaan maaf secara tulus Sinal Abidin dkk.
Permintaan maaf tersebut dituangkan dalam Surat Permintaan Maaf dan Pernyataan Penyesalan serta Kesanggupan Taat Hukum tertanggal 25 Juli 2026, yang ditujukan kepada Kapolres Batu sebagai bentuk itikad baik para terlapor dalam proses penyelesaian perkara.
Dalam surat tersebut, Sinal Abidin, Hari Nugroho, dan Arif Dwi Santoso alias Martin secara tegas menyampaikan beberapa komitmen penting, yaitu" Menyesali sepenuhnya perbuatan yang telah dilakukan.
Menyampaikan permintaan maaf yang tulus kepada Ronny Christian beserta keluarganya.
Berjanji tidak akan mengulangi segala bentuk tindak pidana dalam keadaan apa pun.
Berkomitmen menjadi warga negara yang taat hukum, menghormati aparat penegak hukum, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur hukum dan musyawarah.
Bersedia mematuhi seluruh ketentuan hukum dan siap menerima konsekuensi hukum apabila di kemudian hari kembali melakukan tindak pidana.
Surat tersebut juga menegaskan bahwa permintaan maaf dan pernyataan penyesalan dibuat secara sukarela, tanpa tekanan ataupun paksaan dari pihak mana pun, sebagai bentuk tanggung jawab moral dan komitmen untuk menjadi pribadi yang lebih baik. Surat itu turut dijamin oleh kuasa hukum para terlapor, yakni Suwito, S.H., M.H., Bagas Dwi Wichaksono, S.H., dan Novi Indri Lestari, S.H.
Sementara itu, Dr. Teguh Suharto Utomo selaku Ketua Tim Advokasi Ronny Christian menyampaikan bahwa pihaknya menerima permintaan maaf yang telah disampaikan para Terlapor sebagai bentuk penyelesaian yang mengedepankan nilai kemanusiaan, tanggung jawab, dan penghormatan terhadap hukum., walaupun sebenarnya Penyidik sudah menetapkan Tersangka para Terlapor, kami meminta ditangguhkan dan kita cabut Laporan Polisi No.112/VI/2026/SPKT/Polres Batu/Polda Jatim.
Menurutnya, keberanian mengakui kesalahan, meminta maaf secara terbuka, serta berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatan merupakan langkah positif yang patut dihargai. Perdamaian yang dibangun atas dasar kesadaran, penyesalan, dan tanggung jawab merupakan penyelesaian yang memberikan manfaat bagi seluruh pihak tanpa menghilangkan penghormatan terhadap proses hukum yang berlaku.
Dr. Teguh Suharto Utomo juga berharap peristiwa tersebut menjadi pelajaran bagi masyarakat agar setiap permasalahan diselesaikan melalui dialog, musyawarah, dan jalur hukum, bukan dengan tindakan kekerasan. Menurutnya, permintaan maaf yang disertai komitmen menaati hukum merupakan bentuk kedewasaan dalam kehidupan bermasyarakat.
Perdamaian ini diharapkan menjadi awal yang baik bagi seluruh pihak untuk kembali membangun hubungan sosial yang harmonis, menjaga ketertiban, serta mengedepankan penyelesaian setiap persoalan dengan cara-cara yang bermartabat sesuai prinsip negara hukum.tegas Teguh Suharto Utomo diakhir penutup.

