Advertisement
Bhirawa News || Surabaya,– Aset milik PT PLN berupa tiang listrik beton terlihat mangkrak di pinggir Jalan Jatisari, Kelurahan Jepara, Kecamatan Bubutan, Surabaya. Tiang tersebut sudah bertahun-tahun tergeletak di depan rumah warga dan belum juga dievakuasi.
Dari pantauan di lapangan, tiang beton sepanjang beberapa meter itu dibiarkan begitu saja di atas lahan rumput di bahu jalan. Kondisinya ditumbuhi rumput liar dan berpotensi mengganggu keindahan perkampungan serta keselamatan lingkungan.
“Tiang ini sudah lama di sini, di depan rumah orang. Seharusnya kalau sudah tidak dipakai ya dikembalikan ke gudang PLN atau ditempatkan di tempat PLN sendiri biar bisa digunakan lagi kalau dibutuhkan,” ujar salah satu warga sekitar, Rabu (7/8/2026).
Aturan Penempatan Aset PLN di Lahan Publik.
Secara umum, penempatan aset ketenagalistrikan seperti tiang listrik diatur dalam beberapa regulasi.
1. UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
Pasal 47 menyebutkan bahwa pemanfaatan ruang untuk jaringan tenaga listrik harus sesuai dengan tata ruang dan tidak mengganggu kepentingan umum.
2. Peraturan Menteri ESDM No. 27 Tahun 2014 tentang Standar Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik.
PLN wajib menjaga aset dan infrastruktur agar tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat.
3. Perda Kota Surabaya No. 12 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jalan. Setiap benda yang diletakkan di ruang milik jalan harus memiliki izin dan tidak boleh mengganggu fungsi jalan serta trotoar.
Berdasarkan aturan tersebut, penempatan tiang listrik di depan rumah warga atau di bahu jalan tanpa kepastian pemanfaatan dapat menimbulkan 3 masalah. Mengganggu estetika dan kebersihan lingkungan. Berpotensi membahayakan jika jatuh atau roboh.
Aset negara tidak produktif karena tidak digunakan.
Warga berharap PLN segera menertibkan dan memindahkan tiang tersebut ke lokasi penyimpanan resmi milik PLN. Selain agar aset bisa digunakan kembali saat dibutuhkan, juga untuk mengembalikan fungsi ruang publik.
“Alangkah baiknya tiang ini ditaruh di tempat PLN sendiri. Kalau mangkrak di sini kan sayang, padahal bisa dipakai untuk jaringan di tempat yang lain,” tambah warga.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PLN ULP terdekat belum memberikan keterangan resmi terkait keberadaan tiang tersebut. Dan masih tahu akan di tempatkan di mana," Tutupnya.


