Iklan

R. Lindo
28/08/2026, 13.58.00 WIB | Dibaca: 0 kali
Last Updated 2026-08-28T07:00:27Z
berita terkiniBerita UtamaHuKrimPeristiwaRegional

Dua Advokat Inisial K dan S Dilaporkan ke Polres Mojokerto dengan Dugaan Penipuan Hingga Fitnah

Advertisement

Bhirawa News || Mojokerto, - Dua orang advokat berinisial K dan S dilaporkan ke Kepolisian Resor Mojokerto terkait dugaan sejumlah perbuatan yang berpotensi pidana. 


Laporan tersebut tidak hanya menyangkut dugaan pencemaran nama baik, tetapi juga meminta aparat mendalami dugaan penggunaan identitas advokat lain serta penggunaan dokumen yang keabsahannya dipersoalkan.


Laporan Dugaan Penggunaan Identitas dan Dokumen

Berdasarkan pengaduan kepada Kapolres Mojokerto tertanggal 26 Agustus 2026, salah satu poin yang disorot adalah dugaan penggunaan identitas Advokat KF dalam dokumen hukum oleh Advokat SL.


Dalam pengaduan itu disebutkan adanya dugaan penggunaan Surat Kuasa dengan mengatasnamakan Kusniartin Fatimah, sementara kewenangan penggunaan nama tersebut masih perlu diverifikasi. 


Selain itu, Berita Acara Sumpah Advokat yang digunakan sebagai dasar legal standing juga turut dipersoalkan keabsahannya.


Advokat Teguh Suharto Utomo menegaskan pihaknya meminta kepolisian memeriksa kemungkinan adanya pemalsuan atau manipulasi dokumen, penggunaan identitas orang lain tanpa hak, serta tindak pidana lain yang berkaitan.


"PENGADUAN POLRES MJK CQ KASAT POLRES MOJOKERTO," demikian bunyi salah satu tembusan dalam surat pengaduan tersebut.


Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik.

Sementara itu, berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Polres Mojokerto tertanggal 20 Agustus 2026, terdapat pula pengaduan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.


Laporan itu diajukan oleh Inka Fadila Digna, staf dari kantor Advokat Teguh Santoso dan Rekan. Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi di Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto pada 22 Juli 2026.


Dalam uraian pengaduan, pelapor mendalilkan adanya ucapan yang dianggap menyerang kehormatan atau nama baiknya, serta adanya perkataan bernada ancaman untuk melaporkan dirinya kepada polisi.


Diminta Diuji Secara Hukum Pidana

Menurut Advokat Teguh Suharto Utomo, rangkaian pengaduan ini menunjukkan persoalan yang awalnya berada di ranah perselisihan profesi kini diminta diuji melalui mekanisme hukum pidana.


Pelapor meminta polisi tidak langsung menyimpulkan adanya tindak pidana. Namun melakukan klarifikasi, pemeriksaan dokumen, pemeriksaan saksi, serta konfirmasi kepada Pengadilan Tinggi dan organisasi advokat mengenai status dan keabsahan dokumen yang dipersoalkan.


"Dugaan penipuan, fitnah/pencemaran nama baik, penggunaan identitas orang lain, maupun pemalsuan atau penggunaan dokumen yang tidak benar masih merupakan materi yang harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan," tegasnya.


Pengadu juga meminta agar apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup, perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan dan pasal yang diterapkan ditentukan berdasarkan fakta serta _tempus delicti_.


Desakan Profesional dan Objektif

Dalam pengaduan tersebut, polisi diminta bekerja secara profesional, objektif, dan transparan berdasarkan alat bukti. Termasuk memeriksa keaslian Surat Kuasa dan Berita Acara Sumpah, serta meminta keterangan pihak yang namanya digunakan dalam dokumen.


"Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Namun apabila hasil penyelidikan nantinya menemukan bukti adanya tindak pidana, proses hukum terhadap siapa pun yang bertanggung jawab tentu harus dilakukan sesuai ketentuan," pungkas Teguh Suharto Utomo.


Kini bola berada di tangan Polres Mojokerto. Publik menunggu apakah laporan tersebut akan berkembang menjadi perkara pidana atau berhenti setelah proses klarifikasi.