Advertisement
![]() |
| Oleh: Dr. Teguh Suharto Utomo, S.H., M.H., M.M., CTT – Pengusaha - Advokat |
Bhirawa News || Surabaya, - Kasus Hyundai IONIQ 5 milik influencer Aa Juju menjadi viral setelah muncul keluhan mengenai sejumlah persoalan kendaraan, antara lain fast charging, aki 12V, hingga pelayanan sales dan aftersales. Hyundai kemudian menyampaikan permintaan maaf dan melakukan penelusuran atas keluhan tersebut.
Dr Teguh Suharto Utomo Pengusaha sekaligus Pengacara Pelrindungan Konsumen menyatakan Secara hukum, kasus ini tidak tepat jika langsung menyimpulkan Hyundai salah atau Aa Juju yang salah. Keduanya harus dilihat berdasarkan kewajiban masing-masing.
Hyundai Wajib Memberikan Informasi yang Benar
Berdasarkan Pasal 4 dan Pasal 7 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, konsumen berhak memperoleh informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai barang, sedangkan pelaku usaha berkewajiban memberikan informasi serta menjamin mutu barang yang diperdagangkan. UU Perlindungan Konsumen tersebut sampai saat ini masih berstatus berlaku.
Karena itu, apabila benar sejak sebelum pembelian Aa Juju telah menyampaikan bahwa kemampuan parkir paralel merupakan kebutuhan penting, kemudian sales memberikan informasi bahwa IONIQ 5 aman digunakan untuk kebutuhan tersebut, maka informasi sales tersebut harus dipertanggungjawabkan secara hukum apabila ternyata tidak sesuai dengan kondisi teknis kendaraan.
Tetapi Konsumen Juga Memiliki Kewajiban
Di sisi lain, Pasal 5 UU Perlindungan Konsumen mewajibkan konsumen membaca dan mengikuti petunjuk informasi serta prosedur pemakaian barang.
Jika terbukti kerusakan aki 12V terjadi karena kendaraan digunakan dengan cara yang bertentangan dengan petunjuk penggunaan, maka konsumen juga dapat dimintai pertanggungjawaban.
Dalam kasus IONIQ 5, pemberitaan menyebut terdapat risiko aki 12V terkuras ketika kendaraan berada dalam kondisi tertentu saat parkir paralel/Netral.
Kuncinya Ada pada Pembuktian
Menurut Dr Teguh Suharto Utomo persoalan hukum sebenarnya bukan sekadar:
“Hyundai salah atau Aa Juju salah?”
Tetapi:
Apa yang dijelaskan sales sebelum transaksi, apa yang tertulis dalam buku manual, bagaimana kendaraan digunakan, dan apa penyebab kerusakan secara teknis?»
Kembali menurut Dr Teguh Apabila terbukti terdapat cacat atau informasi yang keliru dari pihak penjual, Pasal 19 UU Perlindungan Konsumen dapat menjadi dasar tuntutan ganti rugi.
Sebaliknya, apabila kerusakan terbukti murni akibat kesalahan penggunaan konsumen, maka pelaku usaha mempunyai dasar untuk menolak tanggung jawab atas kerusakan tersebut.
Penyelesaian Terbaik menurut Dr Teguh Suharto Utomo
Karena persoalan ini sudah berkembang menjadi konsumsi publik, penyelesaian terbaik adalah pemeriksaan teknis secara transparan, audit riwayat kendaraan, pemeriksaan komunikasi sales, serta penyelesaian secara musyawarah.
Apalagi pihak Hyundai telah meminta maaf dan menyatakan melakukan penanganan menyeluruh terhadap keluhan Aa Juju.
Kesimpulan menurut Dr Teguh Suharto Utomo
1. Konsumen tidak selalu benar, tetapi pelaku usaha juga tidak boleh melepaskan tanggung jawab hanya dengan menyalahkan konsumen.
2. UU Perlindungan Konsumen menghendaki keseimbangan: konsumen wajib mengikuti petunjuk penggunaan, sementara pelaku usaha wajib memberikan informasi yang benar, jelas, jujur serta menjamin kualitas produknya.
Dalam kasus Aa Juju, bukti teknis dan bukti komunikasi sales sebelum pembelian akan menjadi kunci untuk menentukan siapa yang secara hukum harus bertanggung jawab.
Dasar hukum utama:
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen – Pasal 4, Pasal 5, Pasal 7 dan Pasal 19.


