Advertisement

Bhirawa News || Pasuruan – Penanganan dugaan tindak pidana penganiayaan di wilayah hukum Polsek Prigen menuai sorotan setelah terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 31 Juli 2026. Dalam SP2HP tersebut disebutkan bahwa penyidik telah mempertemukan pelapor Wayan dan terlapor Darmaji dkk untuk mediasi pertama, namun tidak tercapai kesepakatan dan selanjutnya akan dilakukan mediasi kedua.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai profesionalisme penanganan perkara. Sebab, apabila mediasi pertama telah gagal, maka penyidik semestinya segera melanjutkan proses pembuktian sesuai hukum acara pidana, bukan justru memberikan kesan perkara dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian hukum.
Lebih memprihatinkan lagi, muncul informasi adanya wacana mengarahkan perkara tersebut menjadi tindak pidana ringan (Tipiring). Apabila benar demikian, maka perubahan konstruksi hukum tersebut harus dilakukan berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang objektif, bukan karena alasan praktis ataupun untuk menghindari proses penyidikan yang lebih mendalam.
Sebagai aparat penegak hukum, Polri memang diberi kewenangan berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. Namun kewenangan tersebut harus dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel, serta menjunjung tinggi asas kepastian hukum dan keadilan.tegas Dr Teguh Suharto Utomo.
Selain itu, Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif tidak dapat dijadikan alasan untuk memaksakan perdamaian apabila salah satu pihak menolak atau syarat-syarat restorative justice tidak terpenuhi. Restorative justice merupakan instrumen penyelesaian perkara yang bersifat sukarela, bukan alat untuk menghambat proses penegakan hukum.Tukas Dr Teguh Suharto Utomo.
Masyarakat juga patut mengingat bahwa SP2HP bukan sekadar surat formalitas, melainkan bentuk akuntabilitas penyidik kepada pelapor mengenai perkembangan penanganan perkara. Oleh karena itu, SP2HP seharusnya memuat perkembangan konkret penyidikan, bukan hanya pengulangan agenda mediasi tanpa kejelasan arah penyelesaian perkara.
Praktik penanganan perkara yang bertele-tele berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat, bahkan dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian apabila tidak segera dilakukan evaluasi dan supervisi.
Oleh karena itu, Kapolda Jawa Timur melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum diharapkan memberikan perhatian khusus terhadap penanganan perkara ini agar proses hukum berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan tidak menimbulkan dugaan adanya perlakuan yang tidak proporsional terhadap korban.
Korban tindak pidana pada hakikatnya berhak memperoleh kepastian hukum, bukan sekadar dijadikan objek mediasi yang dilakukan berulang kali tanpa hasil yang jelas. Penegakan hukum yang profesional bukan hanya melindungi hak terlapor, tetapi juga menjamin hak korban untuk memperoleh keadilan sesuai peraturan perundang-undangan.

