Advertisement

Bhirawa News || Mojokerto, – Perkara sengketa tanah di wilayah Desa Kertosari, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, memasuki babak penting setelah Pengadilan Negeri Mojokerto menjatuhkan putusan yang menyatakan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi Judhy Purwastuti, S.H. (almarhumah) tidak dapat diterima.
Berdasarkan amar putusan No.10/Pdt/2026//PN.Mjkt yang ditampilkan dalam sistem e-Court Pengadilan Negeri Mojokerto, majelis hakim menyatakan eksepsi Tergugat II Konvensi dan Turut Tergugat I Konvensi diterima.
Selanjutnya, dalam pokok perkara, majelis menyatakan:
“Menyatakan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tidak dapat diterima.”
Putusan tersebut juga berlaku terhadap gugatan dalam rekonvensi, di mana majelis menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi juga tidak dapat diterima.
Dalam amar selanjutnya, Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp531.200.
Rosaleny Marthianus dan Dian Sutikno Berada pada Posisi yang Menguat
Dengan putusan tersebut, posisi hukum Rosaleny Marthianus selaku Tergugat II dan Dian Sutikno selaku Turut Tergugat I menjadi semakin kuat dalam menghadapi klaim atas objek tanah yang menjadi pokok sengketa.
Namun demikian, secara hukum perlu ditegaskan bahwa amar yang terlihat dalam dokumen tersebut menyatakan gugatan tidak dapat diterima (NO) dan menerima eksepsi para Tergugat. Karena itu, putusan tersebut tidak boleh ditafsirkan secara berlebihan sebagai putusan yang secara eksplisit berbunyi “menyatakan Rosaleny sebagai pemilik” apabila amar lengkap putusan tidak memuat diktum demikian.
Meski demikian, putusan No.10/Pdt/2026/PN.Mjkt tersebut jelas menjadi bagian penting dalam konstruksi hukum perkara karena klaim yang diajukan oleh Penggugat Konvensi tidak dapat diterima oleh pengadilan.
Hal ini juga menjadi relevan dengan persoalan mengenai pihak lain yang sebelumnya disebut melakukan transaksi atau klaim terhadap objek tanah tersebut.
Nama Mochamad Senoaji Kembali Menjadi Sorotan
Perkara ini juga berkaitan dengan Mochamad Senoaji, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Desa Sampangagung, Kabupaten Mojokerto, yang sebelumnya disebut sebagai pihak yang memperoleh atau melakukan transaksi atas tanah tersebut.
Persoalan mendasarnya adalah: bagaimana mungkin seseorang melakukan jual beli atau menguasai tanah apabila berdasarkan dokumen dan proses hukum yang ada dirinya sendiri tidak memiliki hak atas objek tersebut?
Pertanyaan tersebut menjadi semakin serius karena pada 30 Juli 2026, Moch. Sri Senoaji telah membuat Surat Pernyataan bermeterai yang pada pokoknya menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki dan tidak akan mengklaim hak kepemilikan, hak penguasaan, maupun hak lain dalam bentuk apa pun atas tanah yang berlokasi di Dusun Tegalrejo, Desa Kertosari, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.
Dalam surat tersebut, Senoaji juga menyatakan tidak akan menghalangi, mengganggu, ataupun melakukan tindakan terhadap kegiatan pemasangan pagar dan/atau pembangunan di atas tanah tersebut.
Pernyataan itu tentu menjadi dokumen yang patut diperhatikan apabila di kemudian hari kembali muncul tindakan yang bertentangan dengan isi pernyataan tersebut.
Dr. Teguh: Jangan Ada Lagi Upaya Menguasai atau Menjual Tanah yang Bukan Haknya
Kuasa hukum pihak yang mempertahankan hak atas objek tanah tersebut, Dr. Teguh Suharto Utomo, menegaskan bahwa putusan pengadilan dan dokumen pernyataan yang telah dibuat harus dihormati seluruh pihak.
«“Ini bukan lagi waktunya bermain-main dengan klaim atas tanah. Putusan pengadilan harus dihormati. Apalagi sudah ada pihak yang secara tertulis menyatakan dirinya tidak mempunyai hak apa pun atas objek tersebut.”»
Menurut Dr. Teguh, pihaknya akan mencermati seluruh rangkaian transaksi, dokumen, surat-menyurat, maupun tindakan yang pernah dilakukan terhadap tanah tersebut.
«“Kalau ada pihak yang menjual tanah yang ternyata bukan haknya, maka pertanyaan hukumnya sederhana: atas dasar hak apa tanah itu dijual? Siapa yang memberikan kewenangan? Siapa yang menerima uangnya? Dan siapa saja yang terlibat?”»
Ia menegaskan bahwa pertanyaan tersebut akan dijawab melalui pembuktian dan mekanisme hukum, bukan sekadar pernyataan di ruang publik.
Tidak Menutup Kemungkinan Langkah Pidana
Dr. Teguh juga menyatakan tidak menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut ke ranah pidana apabila dari hasil pemeriksaan dokumen dan alat bukti ditemukan dugaan tindak pidana.
«“Kami tidak mencari konflik. Tetapi kami juga tidak akan membiarkan hak klien kami dirugikan. Apabila ditemukan adanya perbuatan yang memenuhi unsur pidana, termasuk dugaan penipuan, pemalsuan, penggelapan, atau perbuatan lain yang merugikan pemilik hak, tentu kami akan mempertimbangkan laporan pidana terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.”»
Menurutnya, setiap pihak yang terlibat harus bertanggung jawab secara individual berdasarkan peran dan bukti yang ada.
Ia juga meminta agar tidak ada pihak yang menggunakan jabatan, kedudukan sosial, maupun pengaruh tertentu untuk memengaruhi penguasaan tanah.
«“Jabatan kepala desa bukanlah sertifikat kepemilikan. Jabatan publik tidak memberikan seseorang hak untuk menjual tanah milik orang lain. Kalau ada transaksi, harus jelas dasar haknya, dokumennya, kewenangannya, dan siapa pemilik sebenarnya.”»
Peringatan Keras: Jangan Timbulkan Persoalan Hukum Baru
Dr. Teguh meminta seluruh pihak menghormati putusan pengadilan dan surat pernyataan Moch.Seno Aji sebagai Tergugat 1 dan sekaligus Kepala Desa Sampangagung Kab Mojokerto.
Ia menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah hukum apabila masih terdapat pihak yang mencoba menguasai, menjual, mengalihkan, atau menghalangi penguasaan tanah tersebut.
«“Kalau masih ada yang mencoba bermain, kami akan buka semuanya berdasarkan bukti. Siapa yang menjual, siapa yang membeli, siapa yang menjadi perantara, siapa yang membuat dokumen, dan siapa yang membantu. Semuanya akan kami telusuri. Bila ditemukan unsur pidana, kami akan proses secara hukum.”»
Dengan adanya putusan Pengadilan Negeri Mojokerto tersebut, persoalan sengketa tanah di Kutorejo kini memasuki fase baru. Putusan yang menyatakan gugatan Penggugat Konvensi tidak dapat diterima, ditambah surat pernyataan Senoaji tertanggal 30 Juli 2026, menjadi dua dokumen penting yang akan menjadi bagian dari langkah hukum berikutnya.
Pihak Dr. Teguh menegaskan bahwa seluruh tindakan selanjutnya akan dilakukan berdasarkan dokumen, alat bukti, putusan pengadilan, dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan berdasarkan tekanan maupun kepentingan pihak tertentu.

