Iklan

R. Lindo
23/09/2026, 03.10.00 WIB | Dibaca: 0 kali
Last Updated 2026-09-22T20:12:14Z
berita terkiniBerita UtamaberitaterkiniHuKrimPeristiwaRegional

Kantor Hukum Dwi Heri Mustika dan Sekutu Menangkan Hak Pekerja Surabaya

Advertisement


Bhirawa News || SURABAYA, JAWA TIMUR-Keberhasilan gemilang kembali diraih oleh Kantor Hukum Dwi Heri Mustika & Sekutu dalam memperjuangkan keadilan dan hak-hak normatif pekerja di Kota Surabaya. Tim advokat yang juga tergabung didalam Lembaga Bantuan Hukum Cakra Tirta Mustika (LBH Cakram) dipimpin langsung oleh Dwi Heri Mustika, S.H., M.H. bersama Bagus Catur Setiawan, S.H dan Muhamad Arfan, S.H sukses mengawal kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang menimpa Anom Wibowo dan Dimas Bagus Efrianto hingga tuntas.


Penanganan perkara yang dilakukan secara cermat, terukur, dan berpegang teguh pada regulasi ketenagakerjaan berhasil menyelesaikan perselisihan hubungan industrial dengan PT Tri Sakti Purwosari Makmur (KT&G TSPM) AMO Surabaya yang dikenal memiliki produk rokok Esse, Juara, dll.


Kepiawaian Strategi Kantor Hukum Dwi Heri Mustika Selesaikan Sengketa PHK

Sejak awal menerima kuasa, Kantor Hukum Dwi Heri Mustika & Sekutu yang berkantor di Citra Permai Blok C/15, Kelurahan Sukomanunggal, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya, bergerak cepat mengumpulkan bukti-bukti otentik serta melakukan uji tuntas hukum. Advokat Dwi Heri Mustika bersama tim menunjukkan kelasnya dalam melakukan penanganan kasus secara profesional dan sistematis.


Rekomendasi Disnaker Berkat Advokasi Kantor Hukum Dwi Heri Mustika

Keteguhan Kantor Hukum Dwi Heri Mustika & Sekutu dalam mengawal proses mediasi tripartit di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya membuahkan hasil manis. Mediator Hubungan Industrial secara penuh mengakomodasi argumen hukum dari tim Dwi Heri Mustika dengan menerbitkan Surat Anjuran Nomor 500.15.15.2/8204/436.7.7/2026. Dalam anjuran resmi tersebut, Disnaker menginstruksikan perusahaan untuk membayar penuh hak-hak normatif pekerja meliputi uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak, sekaligus mewajibkan pemulihan nama baik pekerja.


Capaian Maksimal Kantor Hukum Dwi Heri Mustika Lewat Perjanjian Bersama

Kemenangan diplomasi hukum Kantor Hukum Dwi Heri Mustika & Sekutu memuncak saat perusahaan akhirnya bersedia menandatangani Perjanjian Bersama penyelesaian perselisihan secara damai. Melalui pengawalan intensif tim advokat, kedua pekerja mengantongi kompensasi finansial sesuai harapan berdasarkan kesepakatan dengan manajemen PT Tri Sakti Purwosari Makmur (KT&G TSPM). Pencapaian ini membuktikan reputasi serta dedikasi tinggi Kantor Hukum Dwi Heri Mustika & Sekutu sebagai benteng pertahanan hukum yang tangguh dan terpercaya dalam membela hak-hak masyarakat serta kaum pekerja.


Apresiasi Tinggi untuk Disnaker Surabaya dan PT Tri Sakti Purwosari Makmur

Atas selesainya perselisihan ini secara damai dan berkeadilan, Advokat Dwi Heri Mustika, S.H., M.H. menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang terlibat. “Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada jajaran Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya, khususnya Tim Mediator Hubungan Industrial, yang telah bekerja sangat profesional, objektif, dan adil dalam menjembatani proses mediasi hingga menelurkan anjuran yang berlandaskan hukum,” ujar Dwi Heri Mustika, S.H., M.H.


Ia juga mengapresiasi iktikad baik manajemen perusahaan dalam menyelesaikan perkara ini. “Tidak lupa kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada manajemen PT Tri Sakti Purwosari Makmur (KT&G TSPM) AMO Surabaya yang telah menunjukkan sikap koperatif serta legawa untuk memenuhi dan membayarkan seluruh hak-hak normatif saudara Anom Wibowo dan Dimas Bagus Efrianto sesuai kesepakatan Perjanjian Bersama. Penyelesaian kondusif ini menjadi bukti nyata bahwa semangat musyawarah dan kepatuhan terhadap hukum mampu menghadirkan keadilan bagi semua pihak,” pungkas Dwi Heri Mustika, S.H., M.H.