Advertisement
Bhirawa News || Surabaya, — Ada yang luar biasa dari kinerja aparat di kawasan Kembang Jepun, Surabaya. Bukan karena berhasil menangkap komplotan maling, melainkan karena sebuah ruko di Jalan Kembang Jepun No. 29 kembali dibobol untuk ketujuh kalinya.
Ironisnya, peristiwa terbaru terjadi pada 12 September 2026, hanya berselang beberapa hari setelah persoalan pembobolan ruko tersebut menjadi sorotan publik.
Sebelumnya, diberitakan bahwa ruko milik Soetijono dan telah menjadi sasaran pencurian berulang. Berita pada 31 Agustus 2026 bahkan menyebut pembobolan telah mencapai lima kali, kemudian pada tanggal 9 September 2026 yang ke 6 kali nya, dan tanggal 12 September 2026 yang ketujuh kalinya, dengan laporan kehilangan dan dugaan pelaku menggunakan modus merusak bagian atap.
Namun kini angka itu berubah menjadi TUJUH KALI.
Pertanyaannya sederhana:
Sampai kapan? Menunggu pembobolan ke-8, ke-9, atau sampai ada korban jiwa?
Ini Bukan Lagi Sekadar Kasus Pencurian
Jika satu lokasi yang sama dapat dibobol berkali-kali, publik sangat wajar mempertanyakan fungsi pencegahan dan penegakan hukum di wilayah tersebut.
Polri berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2002 mempunyai tugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Maka ketika sebuah ruko berulang kali menjadi sasaran kejahatan dengan modus yang relatif serupa, evaluasi tidak boleh berhenti pada korban atau laporan polisi.
Harus ada pertanyaan.
Apakah patroli berjalan? Apakah TKP dianalisis secara serius?
Apakah rekaman CCTV ditelusuri?
Apakah jaringan penadah diperiksa?
Apakah modus pelaku sudah dipetakan?
Dan yang paling penting: mengapa pelaku masih merasa aman untuk kembali ke lokasi yang sama?
Kapolsek Pabean Cantikan Jangan Hanya Menunggu Laporan
Kejahatan berulang di titik yang sama seharusnya menjadi alarm merah bagi kepolisian.
Jangan sampai masyarakat mendapatkan kesan bahwa polisi hanya datang setelah kejadian, membuat laporan, melakukan olah TKP, kemudian kasus berjalan tanpa kepastian.
Karena itu, apabila laporan sebelumnya memang belum memperoleh perkembangan yang jelas, Kapolsek Pabean Cantikan dan jajaran Polres KP3 Surabaya patut memberikan penjelasan terbuka kepada korban.
Kapolres Tanjung Perak Surabaya Harus Turun Tangan
Kapolres KP3 Surabaya jangan membiarkan persoalan ini menjadi catatan buruk bagi institusi.
Ketika satu ruko sudah tujuh kali dibobol, ini bukan lagi persoalan kecil.
Ini menyangkut rasa aman pedagang, dunia usaha, dan kredibilitas kepolisian dalam menjaga keamanan wilayah hukum Polres KP3 Surabaya.
Kalau pelaku sampai berani kembali ke tempat yang sama untuk ketujuh kalinya, masyarakat berhak bertanya:
“Siapa sebenarnya yang merasa aman—masyarakat atau pelaku?”
Advokat Dr. Teguh Suharto Utomo., yang mendampingi korban, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membiarkan kejadian ini dianggap sebagai kasus pencurian biasa.
“Sudah tujuh kali dibobol. Ini sudah keterlaluan. Jangan sampai polisi baru bergerak setelah terjadi pembobolan kedelapan atau bahkan setelah ada korban jiwa. Kami meminta Kapolres KP3 Surabaya melakukan evaluasi serius terhadap kinerja Polsek Pabean Cantikan.”
“Kami tidak meminta sesuatu yang berlebihan. Kami hanya meminta satu hal: bekerja secara profesional, ungkap pelakunya dan berikan rasa aman kepada masyarakat.”
TSR LAW 911: JANGAN BIARKAN RUKO INI MENJADI ATM MALING
Pihak pendamping korban meminta:
Kapolres KP3 Surabaya harus turun langsung mengevaluasi kasus pembobolan berulang ini.
Kapolsek Pabean Cantikan melakukan penyelidikan serius dan menyeluruh.
Mengevaluasi seluruh laporan pembobolan sebelumnya.
Melakukan pemetaan modus dan jaringan pelaku maupun kemungkinan penadah.
Meningkatkan patroli di kawasan Kembang Jepun, khususnya pada jam rawan.
Memberikan perkembangan penanganan perkara kepada korban secara transparan.
Mengungkap dan menangkap pelaku agar tidak terjadi pembobolan yang kedelapan.
Tujuh kali dibobol bukan lagi angka statistik. Itu adalah tamparan terhadap rasa aman masyarakat. Geram "Dr Teguh Suharto Utomo Kuasa Hukum Soetijono"
Dan sekarang pertanyaannya bukan lagi “kapan maling ditangkap?”
Tetapi:
“BERAPA KALI LAGI HARUS TERJADI, BARU APARAT BERTINDAK SERIUS?”
TSR LAW 911
Penulis : Tim
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._
Penulis : Tim
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"


