Iklan

02/11/2026, 20.01.00 WIB | Dibaca: 0 kali
Last Updated 2026-11-02T13:01:45Z
berita terkiniBerita UtamaKepolisian

Janji Pengembalian Tak Terpenuhi, Dugaan Penipuan Berkedok Pinjaman Jaminan Emas Dilaporkan ke Polisi

Advertisement


SURABAYA, Bhirawa News.com – Dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan modus penawaran lowongan pekerjaan yang berujung pada peminjaman uang menggunakan jaminan logam mulia mencuat di Kota Surabaya. Seorang perempuan bernama Desy Amalia, SE, resmi melaporkan persoalan tersebut ke Polrestabes Surabaya pada Senin (2/11/2026).



​Laporan tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat (STTLPM) Polrestabes Surabaya tertanggal 2 November 2026, dengan perkara yang dilaporkan berupa dugaan penipuan dan/atau penggelapan.



​Dalam dokumen pengaduan tersebut, dua orang berinisial RAP dan RPA tercatat sebagai pihak terlapor.



​Berdasarkan uraian pelapor, persoalan ini bermula pada 25 Juli 2026 ketika ia menerima tawaran pekerjaan dari seseorang yang disebut memiliki perusahaan bernama PT Sinergitas Buana Xplatinum, yang diklaim bergerak di bidang holding company.



​Pelapor menyebut, selama masa bekerja tersebut, dirinya beberapa kali diajak melakukan perjalanan dinas ke sejumlah daerah, di antaranya Lamongan, Pasuruan, dan Gresik.



​Namun, situasi berubah menjadi masalah ketika pada 30 Juli 2026, salah satu terlapor mendatangi kediamannya dengan dalih hendak meminjam uang untuk pengembangan usaha. Terlapor disebut menyampaikan bahwa kondisi keuangan perusahaan sedang kosong.



​Dalam keterangannya, pelapor mengaku terlapor sebelumnya menyampaikan adanya pinjaman di Bank Tabungan Negara (BTN) dengan sisa kewajiban sekitar Rp36 juta. Bahkan, terlapor disebut meminta tambahan pinjaman hingga Rp200 juta untuk kebutuhan pembayaran gaji karyawan.



​Merasa memiliki niat baik untuk membantu, pelapor kemudian menyampaikan bahwa dirinya mempunyai logam mulia seberat 25 gram yang dapat dijadikan jaminan pinjaman.



​Pada 31 Juli 2026, menurut pengakuan pelapor, logam mulia tersebut diserahkan kepada terlapor. Keduanya kemudian mendatangi salah satu tempat pegadaian di kawasan Surabaya.

​Dalam proses tersebut, terlapor disebut mengajukan pinjaman sebesar Rp36 juta dengan menggunakan logam mulia milik pelapor sebagai jaminan.



​Permasalahan semakin serius ketika waktu pengembalian yang telah disepakati jatuh pada 15 September 2026. Namun, hingga laporan dibuat, pelapor mengaku logam mulia miliknya belum juga dikembalikan.



​Pelapor juga mengungkapkan adanya dugaan transaksi pinjaman lanjutan pada 4 Agustus 2026 sebesar Rp8,9 juta di pegadaian dengan menggunakan jaminan logam mulia yang sama.

​Tidak hanya persoalan jaminan, pelapor turut mempersoalkan sejumlah dokumen yang menurut keterangannya diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, termasuk dokumen terkait legalitas perusahaan PT Sinergitas Buana Xplatinum.



​Selain itu, pelapor juga menyebut salah satu terlapor pernah mengaku sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Universitas Negeri Surabaya (Unesa). Namun, setelah melakukan pengecekan, pelapor memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan bukan PNS, melainkan dosen tetap non-PNS.



​Sebelum menempuh jalur hukum, pelapor telah berupaya menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan dengan pihak pelaku. Upaya tersebut meliputi permintaan mediasi melalui Ketua RT, Ketua RW, pihak keluarga pelaku, hingga mendatangi institusi Unesa baik secara lisan maupun tertulis. Pelapor juga tercatat telah mengirimkan dua kali somasi resmi kepada pelaku, namun selalu direspons dengan penguluran waktu dan janji-janji kosong yang tidak pernah ditepati.



​Ironisnya, dari upaya pelapor meminta mediasi kepada pihak institusi Unesa, pihak kampus hanya memberikan jawaban yang mengambang tanpa memberikan kepastian atau langkah nyata untuk memfasilitasi mediasi antara pelapor dengan pelaku.



​Atas rangkaian peristiwa dan itikad baik yang diabaikan tersebut, Desy akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum secara tegas dengan membuat laporan pengaduan resmi ke Polrestabes Surabaya.