Advertisement
![]() |
Dok, foto; Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani memberikan kompensasi dari Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah IV Provinsi Jawa Timur atas warga terdampak pelebaran Jalan Manyar. |
BhirawaNews, GRESIK - Warga terdampak pelebaran Jalan Raya Manyar akhirnya menerima uang ganti rugi senilai total Rp 4,8 miliar untuk tanah seluas 797 meter persegi.
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengatakan, dana kompensasi ini merupakan bentuk ganti rugi atas bidang tanah yang menjadi bagian dalam pembangunan sarana penunjang program strategis nasional Kawasan Ekonomi Khusus Java Integrated Industrial and Port Estate (KEK JIIPE).
"Mudah-mudahan yang kita lakukan ini terus berkelanjutan di tahun yang akan datang. Kami tidak akan bermain-main dalam pengadaan lahan tersebut. Artinya kita sesuaikan dengan prosedur payung hukum yang jelas," terang Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani .
Menurutnya, proyek itu sangat penting sebagai upaya sinergitas masyarakat, dengan pemerintah dari tingkat daerah, provinsi, dan pusat. Hal ini karena proyek pelebaran Jalan Raya Manyar ini sejatinya belum rampung. Pelebaran jalan tersebut dikerjakan sepanjang 2,3 kilometer. Saat ini tengah berjalan sepanjang 1,3 kilometer.
"Syukur-syukur pembebasan lahan untuk sisa ruas jalan yang akan dilebarkan bisa selesai dalam tiga bulan kedepan. Sehingga Kemementerian PU bisa mengeksekusi kembali proses proyek sisa dari 1,3 Km hingga tuntas mencapai 2,3 Km. Kemudian dibangun juga jembatan kembar yang juga akan dibangun Kementerian PU," ujar Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani.
Walaupun belum sepenuhnya rampung, proyek pelebaran Jalan Raya Manyar ini sudah memberikan manfaat bagi masyarakat. Ini terlihat dari berkurangnya titik kemacetan yang timbul di ruas jalan tersebut. Belum lagi fungsinya dalam menunjang kehadiran KEK JIIPE yang manfaatnya akan bisa dirasakan dalam jangka panjang bagi masyarakat Kabupaten Gresik.
Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah IV Provinsi Jawa Timur, Akmizal menerangkan program pelebaran jalan sepanjang 2,3 Km ini harus tuntas di 2024. “Kami berharap sinergi yang baik bisa terus terjalin antara Kamenterian PUPR, Pemerintah Kabupaten Gresik dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” kata Akmizal.
(Muaffan)