Advertisement
![]() |
Dok, foto; PP Telah Diterbitkan Oleh Pemerintah! Inilah GAJI Pokok Baru TNI Mulai TAMTAMA hingga PERWIRA, Simak! |
BhirawaNews, SURABAYA - Presiden Jokowi (Joko Widodo) telah menerbitkan PP tentang kenaikan gaji bagi TNI (Tentara Nasional Indonesia).
Seperti halnya PNS (Pegawai Negeri Sipil), TNI juga disetujui mendapatkan kenaikan gaji sebesar 8 persen oleh Jokowi.
Di bawah ini akan dijelaskan mengenai gaji pokok baru bagi TNI mulai Tamtama hingga Perwira.
Peraturan gaji pokok TNI terbaru termuat dalam PP Nomor 6 Tahun 2024.
Kenaikan gaji akan mulai dirasakan oleh TNI di bulan Maret 2024.
Sedangkan kekurangan kenaikan gaji di bulan Januari dan Februari 2024, TNI dapat mengajukan kekurangan pembayaran ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara).
Dikarenakan kenaikan gaji TNI telah disepakati mulai terhitung di bulan Januari 2024.
TNI dapat mengajukan kekurangan pembayaran kenaikan gaji tersebut mulai 1 Februari 2024.
Dan inilah gaji pokok baru TNI setelah mengalami kenaikan sebesar 8 persen sesuai PP Nomor 6 Tahun 2024:
TNI Tamtama
• Prajurit Dua Kelas Dua: Rp1.775.000 sampai Rp2.741.300
• Prajurit Satu Kelas Satu: Rp1.830.300 sampai Rp2.827.000
• Prajurit Kepala Kelas Kepala: Rp1.887.800 sampai Rp2.915.400
• Kopral Dua: Rp1.946.800 sampai Rp3.006.000
• Kopral Satu: Rp2.070.500 sampai Rp3.197.700
• Kopral Kepala: Rp2.070.500 sampai Rp3.197.700
TNI Bintara
• Sersan Dua: Rp2.272..100 sampai Rp3.733.700
• Sersan Satu: Rp2.343.100 sampai Rp3.850.500
• Sersan Kepala: Rp2.116.400 sampai Rp3.971.000
• Sersan Mayor: Rp2.492.000 sampai Rp4.095.200
• Pembantu Letnan Dua: Rp2.570.000 sampai Rp4.233.300
Pembantu Letnan Satu: Rp2.650.300 sampai Rp4.355.400
TNI Perwira Pertama
• Letnan Dua: Rp2.934.200 sampai Rp4.779.300
• Letnan Satu: Rp3.046.600 sampai Rp5.006.500
• Kapten: Rp3.141.900 sampai Rp5.163.100
TNI Perwira Menengah
• Mayor: Rp3.240.200 sampai Rp5.324.600
• Letnan Kolonel: Rp3.341.500 sampai 5.491.200
• Kolonel: Rp3.446.000 sampai Rp5.663.000
TNI Perwira Tinggi
• Brigadir Jenderal Laksana Pratama Marsekal Pertama: Rp3.553.800 sampai Rp5.840.100
• Mayor Jenderal Laksana Muda Marsekal Muda: Rp 3.665.000 sampai Rp6.022.800
Tabel di atas merupakan gaji pokok baru TNI yang akan diperoleh mulai Januari 2024.
Gaji pokok TNI tersebut telah disetujui oleh Jokowi masuk dalam PP Nomor 6 Tahun 2024.
(Saiin BRN)