Advertisement
BhirawaNews, SURABAYA | AKSI demo di CIMB Niaga Ruko Rich Palace (Dukuh Pakis), Jl. Mayjen Sungkono Dukuh Pakis Surabaya, Rabu (27/6/24) kemarin berlangsung ricuh. Ini karena sebagian pendemo mengalami luka di bagian kaki dan kepala akibat bentrokan dengan pihak kepolisian.
Insiden ini bermula ketika sekelompok pendemo menggelar aksi di depan kantor leasing CIMB Niaga. Mereka memprotes tindakan penarikan mobil secara paksa oleh pihak leasing yang dilakukan di tengah jalan. Para pendemo, yang dipimpin oleh Suhaili dari Jawara Community, meminta agar aliran listrik di kantor leasing CIMB Niaga dimatikan sebagai bentuk protes dan memberikan efek jera terhadap pihak leasing.
"Kami mematikan aliran listrik agar ada efek jera kepada pihak leasing yang melakukan penarikan mobil di tengah jalan dan melakukan secara paksa yang mengarah pada tindakan premanisme,” ujar Suhaili.
Namun aksi demo yang dilakukan Suhali cs ini berujung ricuh dan tidak terkendali. Misli (69), salah satu perwakilan pendemo, mengaku bertanya kepada Kapolsek terkait pendemo yang mengalami luka di bagian leher belakang dan kaki. Ia menduga adanya pemukulan oleh pihak kepolisian saat pengamanan.
“Permintaan kami sebenarnya sederhana, hanya ingin mematikan lampu, tapi kepolisian pasang badan seakan-akan kantor CIMB Niaga mau dibakar,” tutur Hasan ZAC, ketua Joyosemoyo.
Diketahui bahwa CIMB Niaga Finance telah melakukan penarikan unit mobil nasabahnya di tengah jalan. Mengikuti arahan kepolisian, penarikan unit mobil oleh debt collector tanpa surat resmi merupakan tindakan yang tidak dibenarkan.
Dalam kasus ini, tindakan penarikan kendaraan oleh debt collector yang dilakukan tanpa surat resmi dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang berbunyi: “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau untuk membuat hutang atau menghapuskan piutang, dihukum karena pemerasan, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.”
Sementara itu, dugaan penggunaan kekerasan oleh aparat kepolisian terhadap pendemo dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang berbunyi: “Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”
Untuk itu Kapolsek Dukuh Pakis, Kompol Mazdawati Saragih harus segera memberikan klarifikasi atas insiden yang dilakukan anggotanya tersebut, dan memastikan bahwa tindakan kekerasan tidak terjadi lagi. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.(red)