Iklan

Selasa, 25 Juni 2024, Juni 25, 2024 WIB | Dibaca: 0 kali
Last Updated 2024-06-27T07:54:31Z
berita terkinipilkada

Pelantikan Petugas Pemutakhir Data Pemilih Pantarlih

Advertisement


BhirawaNews, Lamongan -"KPPS yang tadi sudah melaksanakan sumpah jabatan mudah-mudahan dengan sumpah jabatan ini nanti akan melaksanakan tugas dan fungsi kpps sesuai dengan perundang - undangan yang berlaku dan kami mohon untuk menjaga netralitas 


Pilihan boleh beda tapi tidak boleh membantu ataupun mengkampanyekan partai politik maupun dengan calon presiden dan wakil presiden," pelaksanaan dimulai jam 08.00 WIB sampai selesai disalah satu Pendopo Wates Winangun Kecamatan Sambeng Kabupaten Lamongan


Kades  Wates Winangun juga berharap pada saat pelaksanaan KPPS untuk bekerja dengan sungguh-sungguh agar tidak ada kasus dan untuk selalu menjaga kesehatan.


"saya berharap nanti di hari pelaksanaan bekerja dengan sungguh-sungguh jangan ada nanti sedikitpun celah yang bisa digugat oleh peserta, saya ingin Desa Galih zero kasus. kemudian untuk semua anggota KPPS jaga kesehatannya biar nanti disaat melaksanakan tugas tidak terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan," tambahnya.


Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) adalah petugas yang dibentuk oleh PPS untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu dan Pemilihan. 


Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota 


Tugas Pantarlih adalah membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih, melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih, memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih dan menyampaikan hasil coklit kepada PPS.


Sedangkan kewajiban Pantarlih adalah melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran serta menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan coklit kepada PPS.


Pantarlih berjumlah 1 (satu) orang pada tiap TPS dan boleh berasal dari perangkat kelurahan/desa, RW, RT atau warga masyarakat. Pantarlih diangkat oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota dan bertanggungjawab kepada PPS.(Didik)