Advertisement
BhirawaNews.com||Surabaya, Penyegelan resmi yang dilakukan langsung oleh Wali Kota Surabaya terhadap CV Sentosa Seal ternyata tak lebih dari formalitas belaka. Di balik segel yang dipasang pemerintah, mesin produksi masih menderu di malam hari. Video yang viral memperlihatkan sejumlah karyawan keluar tergesa dari area pabrik—tanda bahwa aktivitas industri tetap berjalan meski segel hukum belum dicabut.
Kenyataan ini menggugah pertanyaan mendasar: untuk siapa hukum ditegakkan? Dan siapa sebenarnya yang berkuasa—negara atau korporasi?
Pabrik yang telah disegel oleh pejabat tertinggi di kota ini semestinya berhenti total. Namun fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. CV Sentosa Seal seolah menertawakan wewenang kepala daerah. Lebih dari sekadar pelanggaran administratif, ini adalah pelecehan terbuka terhadap simbol negara dan supremasi hukum.
Pasal 232 KUHP jelas menyebutkan bahwa membuka atau merusak segel resmi adalah tindak pidana, dengan ancaman hukuman hingga 2 tahun 8 bulan penjara. Tapi hingga kini, tidak ada satu pun penindakan. Tak ada garis polisi, tak ada penyegelan ulang, tak ada pengamanan.
Lebih ironis lagi, pemilik perusahaan, Jan Hwa Diana, bukan sosok tanpa dosa. Ia tengah tersangkut dua perkara hukum: penahanan ijazah karyawan dan perusakan kendaraan pribadi. Dua kasus ini sudah masuk proses kepolisian. Tapi sementara hukum berjalan tertatih, produksi CV Sentosa Seal tampaknya tetap melenggang.
Pertanyaan yang tak bisa dihindari kini menggantung:
Apakah negara ini masih mampu menegakkan hukumnya sendiri? Ataukah segel-segel resmi hanya berlaku bagi yang lemah, bukan bagi pemilik modal dan kekuasaan?
Hingga berita ini diturunkan, tidak ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kota Surabaya maupun aparat penegak hukum. Diam mereka semakin membangun kesan: negara sedang kalah di tanahnya sendiri.
Ini bukan sekadar pelanggaran segel. Ini preseden buruk. Ketika segel wali kota bisa dibuka tanpa konsekuensi, maka yang sedang dihancurkan bukan hanya dinding hukum—tapi fondasi kepercayaan rakyat kepada negara.(arif)