Iklan

Kamis, 15 Mei 2025, Mei 15, 2025 WIB | Dibaca: 0 kali
Last Updated 2025-05-15T07:57:17Z

Diduga Alergi Wartawan, Kepala Desa Mangunan Blokir nomor Wartawan Saat Dikonfirmasi

Advertisement




BhirawaNews.com||JOMBANG , - Sikap arogansi sebagai pejabat publik ditunjukkan oleh Kepala Desa Mangunan Kecamatan Kabuh Kabupaten Jombang yakni Kusno yang di duga Alergi dengan Wartawan karena memblokir nomer awak media yang mencoba konfirmasi terkait birokrasi di wilayahnya.


Peristiwa itu bermula saat awak media menghubungi Kusno untuk konfirmasi perihal dugaan korupsi anggaran Bumdes nya tersebut.Tetapi,seolah tidak profesional sebagai pejabat publik, Kades Mangunan ini malah memblokir nomer awak media.


Sebagai seorang pejabat yang di gaji dengan uang rakyat,sikap Kusno dinilai melanggar kode etik kepegawaian dan juga kurang profesionalisme dalam mengemban amanah yang Ia duduki saat ini sebgai Kepala Desa.


Selain itu,menurut salah satu pegiat media sosial yakni Fahrizal menganggap apa yang di lakukan Kepala Desa Mangunan ini melanggar undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.


"Sebagai seorang Kades, tindakan Kusno ini termasuk menghambat,menghalangi,dan mempersulit tugas pers dalam mencari informasi.Hal itu bisa dijerat Undang-undang Pers." Tegas Aktivis Surabaya tersebut kamis  (15/05/2025).


Lebih lanjut, Aktivis 3 anak itu akan menguak dan mendalami motif Sang Kades ini mengapa sampai memblokir nomer awak media selama Wartawan itu sesuai poksi dan kode etik kejurnalistikannya dalam mencari informasi.


"Kalau bermental pengecut,kenapa jadi pejabat.Sebagai Pemimpin yang sudah disumpah untuk mengabdi kepada negara.Harusnya welcome-welcome saja kepada siapapun.Apakah pantas kalau tindakan seperti ini dilakukan oleh seorang Pemimpin.Sungguh ironis sikap Kusno ini." Imbuh Fahrizal.


Selanjutnya, Tim Investigasi LSM FPR Surabaya akan membuat surat pengaduan masyarakat (Dumas) ke APH terkait.Selain dugaan melanggar undang-undang Pers.Kita juga akan meminta Inspektorat Kabupaten Jombang agar melakukan teguran baik lisan maupun tertulis sesuai aturan dan undang-undang yang ada.


(Bersambung/Red)