Iklan

Minggu, 13 Juli 2025, Juli 13, 2025 WIB | Dibaca: 0 kali
Last Updated 2025-07-14T09:53:52Z

PEMASANGAN UDITCH JALAN JOHAR DIDUGA LEMAH MENGAWASAN DINAS SUMBER DAYA AIR DAN BINA MARGA

Advertisement

 



BhirawaNews.com||SURABAYA.Sesuai arahan eri cahyadi walikota surabaya kampung yang jadi langganan banjir untuk segera dibangun saluran dan paving dengan progam percepatan salah satunya dijalan johar melalui satker(satuan kerja)dinas sumber daya air dan bina marga terealiasasi pembangunan saluran uditch 80/100 cover gandar 10 ton pelaksana cv citra terapan kontruksi 


Dari pantaun awak media  dilokasi  masih terlihat hasil ketidak wajaran yang mana penyedia selalu abaikan ketentuan yang sudah disepakati antar lain 

papan info pekerjaan KIP (keterbukaan infomasi publik)dihilangkan melanggar undang-undang tahun 2008 no 14 adapun hanya keterangan dan tidak ada pengawas siapa dan nilai kontrak dihilangkan  

pemasangan uditch tidak disertai dengan lantai alas sertu bisa juga dispeknya dihilangkan,bekas tanah galian juga tidak dibuang diluar area tetapi diurug kembali di sela-sela uditch guna mengurangi volume sertu  rongga antara uditch masih terlihat yang mana bisa kemasukan lumpur tanah dan akan mengakibatkan aliaran air jadi tidak lancar karena dangkal adanya pasir dan lumpur waktu pemasangan tidak dilakukan pengeringan atau dewatoring guna pastikan pemasangan pass dan persisi tapi tidak dilakukan 




Dalam pelaksanaan lapangan perihal kontruksi diduga masih belum adanya kontrak kerja Seharusnya perhatikan ketentuan persyaratan dokumen kontrak karna dalam perpres 12 tahun 2021 junto perpres 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyebutkan pada pada pasal 27 ayat 6 huruf (b) kontrak harga satuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b dan ayat 2 huruf (b) merupakan kontrak Pengadaan Barang/pekerjaan kontruksi/Jasa lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan, b.Surat perjanjian antara ppk dengan Rekanan pelaksana pekerjaan,yang memuat rincian volume item Pekerjaan termasuk syarat spesifikasi item Pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh rekanan pelaksana kalaupun tidak terlaksana menandakan tidak terintegritas ada dugaan kongkalikong tendensi kepentingan berujung kerugian negara


Pegiat sosial lembaga swadaya masyarakat Fokus Bjuned ikut dan berkomentar " para pekerjanya rata-rata dibayar borongan  dipastikan hasilnya kurang maksimal juga mereka tidak dibekali apd(alat pelindung diri)guna keselamatan dan para pekerja tidak dari wilayah kecamatan Bubutan yang mana sesuai perwali tentang pekerja dawajibkan dari warga setempat guna mensejahterahkan warga setempat,

terlihat jelas sela-sela uditch diurug bekas tanah galian hanya mengurangi volume sertu  "terangnya

Beda lagi komentar satpam pemerintahan provinsi yang enggan disebut namanya "lihat aja mas box curvert ada sebagian yang sudah retak dan pecak tapi dipaksa dipasang pihak pewangas tutup mata "pungkasnya 


Untuk itu pihak terkait seperti APH respon cepat melakukan sidak bila pengaduan masyarakat muncul hingga melewati PHO dan massa FHO agar efek jera bagi oknum penyelenggara yang menyalahgunakan jabatan dan  berpontensi merugikan negara Bersambung  ( NANK'S)