Iklan

Senin, 14 Juli 2025, Juli 14, 2025 WIB | Dibaca: 0 kali
Last Updated 2025-07-14T12:05:39Z

Polemik Proyek Air Bersih, Kades Carangwulung dan Kasun Bangunrejo Dipanggil Polres Jombang

Advertisement




BhirawaNews.com||Jombang, Kepala Desa Carangwulung, Kecamatan Wonosalam, M. Arief, dan Kepala Dusun Bangunrejo, Sigit, dipanggil penyidik Polres Jombang pada Selasa (3/7/2025). Pemeriksaan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB untuk Kasun Sigit dan pukul 14.00 WIB untuk Kades Arief.


Pemanggilan dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan penipuan dan penyalahgunaan wewenang terkait proyek pembangunan air bersih di Dusun Bangunrejo yang dilaporkan oleh Adi Ismail, pihak investor.


Adi Ismail sebelumnya telah membiayai pembangunan fasilitas air bersih, mulai dari bak penampung hingga jaringan pipa distribusi. Namun, proyek dihentikan secara sepihak oleh pihak desa. Tidak ada berita acara penghentian, tidak ada kejelasan aset, dan tidak ada pengembalian dana.


Secara logika hukum, laporan tidak akan diajukan bila tidak ada kerugian. Fakta bahwa investor melapor ke kepolisian menunjukkan adanya unsur kerugian nyata dan potensi tindak pidana. Seluruh proses pembangunan telah berjalan di lapangan, namun hasilnya pemutusan perjanjian sepihak oleh  pihak desa yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.


Upaya konfirmasi kepada Kades M. Arief tidak membuahkan hasil. Panggilan telepon tidak dijawab, pesan tidak dibalas.


Pihak penyidik masih mendalami unsur pidana dalam kasus ini. Jika terbukti, para pihak yang terlibat dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara.


Kasus ini menegaskan pentingnya transparansi dan tanggung jawab hukum dalam seluruh bentuk kerja sama proyek desa, terlebih jika melibatkan pihak ketiga dan dana di luar APBDes. ( DVD)