Advertisement
BhirawaNews.com||Surabaya, Pekerjaan Dakel proyek drainese box culvert U-dith di wilayah Gundih Kecamatan Bubutan, di nilai asal pasang, dan diduga tidak wajar dan patut dipertanyakan?
Proyek millyaran rupiah yang di biayai oleh anggaran pendapatan belanja daerah kota surabaya 2025 (APBD) tersebut menuai banyak sorotan dan kritikan dari beberapa LSM.
Proyek Dakel dengan anggaran Ratusan Juta rupiah. Namun pengerjaanya diduga syarat dengan penyimpangan dan penggunaan material tidak sesuai spesifikasi
Proyek yang seharusnya menggunakan material standard, justru tidak menggunakan material sertu.
Dalam pemasangan box culvert, akurasi pemasangan pekerjaan bisa dianggap asal pasang,
asal gali dan, tanpa tidak memenuhi persyaratan teknis. Hal ini bisa menimbulkan kekhawatiran akan ketahanan dan keberhasilan proyek jangka panjang, serta berpotensi merugikan negara.
Praktek ini tidak hanya menyalahi prosedur, tetapi juga menurunkan kwalitas dan menurunkan kontruksi.
Jika terbukti, maka praktik ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam:
Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”.
Ancaman hukuman :
Penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 Milyard.
Awak media akan terus melakukan investigasi dan mendesak pihak terkait untuk menindaklanjuti temuan ini secara serius demi menjaga integritas penggunaan anggaran negara.
Sampai berita ini diturunkan Lurah Gundih dan Camat Bubutan tidak bisa dikonfirmasi (Bersambung)
(tim)