Advertisement
BhirawaNews.com||Jombang - ProyekPengerasan Jalan di Desa Kudubanjar ,Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang senilai Rp 140 dan 94 juta dari Dana Desa (DD) tahun 2024 diduga tak mengikuti prosedur teknis konstruksi.
Hasil penelusuran,menunjukkan beberapa tahapan penting tidak ditemukan, tidak ada bowplank, tidak dilakukan pemadatan subgrade, basecourse absen, pembesian minim, dan pengecoran dilakukan langsung di atas tanah tanpa bekisting atau lapisan pengikat. Tak ada proses curing pasca pengecoran.
Proyek ini diduga kuat mengalami mark-up pada jumlah pekerja, durasi kerja, dan volume material.Pelaksana proyek disebut berasal dari orang lingkar dekat kepala desa, tanpa pengalaman teknis, dan seluruh keputusan dikabarkan diarahkan langsung oleh Kades.
Kepala Desa Kudubanjar yakni Gatot Kuswanto bungkam saat dikonfirmasi. Pertanyaanwartawan tidak dijawab sesuai poksi nya. Padahal, menurut UU No. 40 Tahun 1999 Pasal 18 ayat (1) dan (2), pejabat publik wajib menyampaikan informasi yang akurat dan tidak menghalangi kerja jurnalistik.sabtu (30/08/2025).
Media ini berencana menggandeng ahli konstruksi independen untuk melakukan uji kuat tekan (compressive strength test) terhadap sampel beton di lapangan. Saat ini, surat pemberitahuan dan tembusan sedang dikirimkan ke instansi teknis terkait sebagai bentuk pelaporan resmi. Langkah ini diambil sebagai bagian dari hak publik dalam mengawasi penggunaan Dana Desa, sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
Perlu diketahui, proyek senilai Ratusan juta tersebut sangat tidak sesuai dengan spesifikasi maupun RAB nya.Bangunan fisik terlihat sangat asal-asalan.Entah bagaimana proses monitoring evaluasi (Monev) kemarin hingga meloloskan kegiatan yang bersumber dari pajak yang dibayar rakyat tersebut.
Selanjutnya,tim awak media akan melakukan investigasi lebih lanjut mengenai hal ini.Aparat penegak hukum harus turun untuk melakukan audit.Meskipun pekerjaan itu tidak fiktif,tapi jika terbukti ada penyelewengan anggaran maupun dugaan Mark Up demi untuk mencari keuntungan pribadi.Maka siapapun yang terlibat harus diproses sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku.
(Bersambung/Red)