Advertisement
BhirawaNews.com||Gresik, Proyek peningkatan jalan Banter-kalipadang di Desa Karangankidul, Kecamatan Benjeng ,ynag bersumber dari APBD tahun 2025 dengan pagu 3 M lebih disorot karena pekerja di lapangan tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Fakta ini menegaskan lemahnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam proyek yang dibiayai negara.
Aturan K3 diatur tegas. UU No. 1 Tahun 1970 Pasal 3 ayat (1) huruf c mewajibkan penyediaan APD, Pasal 14 mewajibkan pengurus memastikan penggunaannya. Permenakertrans No. PER.08/MEN/VII/2010 Pasal 2 mewajibkan penanggung jawab menyediakan APD, Pasal 3 mewajibkan pekerja menggunakannya.
Pelanggaran dapat dijerat Pasal 15 UU No. 1/1970 dengan pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal 50 juta, serta diperluas dalam UU Ketenagakerjaan sebagai kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan kerja.
Papan informasi mencantumkan pelaksana pekerjaan adalah CV.Abdi Karya,Namun, beberapa kali Dikonfirmasi, pihak kontraktor memilih bungkam. Padahal, CV. Abdi Karya sebagai penanggung jawab penuh atas jalannya proyek, termasuk aspek keselamatan.Jumat (17/10/2025).
Selain itu, beberapa kali dikunjungi ke lokasi, tidak pernah terlihat konsultan pengawas nya.Pekerjaan dengan anggaran miliaran itu seolah dikerjakan dengan asal-asalan.Sangat tidak sesuai dengan RAB nya.
Hal itu, terlihat jika pekerjaan tersebut tidak memakai lantai dasar.Ukuran batu terlalu besar, campuran semen dan pasir tidak ada takaran sesuai Standart.Sehingga kwalitas bangunan tersebut patut dipertanyakan.
Menurut prosedur, setiap pengerjaan harusnya ada konsultan pengawas yang mengawasi setiap jengkal pekerjaan ynag dilakukan.Bukan hanya datang untuk buat foto laporan sebgai formalitas saja.
Proyek miliaran rupiah itu pun kini menjadi sorotan publik.APH wajib turun untuk sidak dan mengecek lngsung pekerjaan tersebut biar tidak hanya tau saat finishing saja.
Media ini akan mengulas lebih jauh, tidak hanya pada aspek keselamatan kerja, tetapi juga sisi teknis proyek termasuk kesesuaian Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan pelaksanaan di lapangan. Transparansi, kualitas pekerjaan, dan akuntabilitas penggunaan dana publik akan menjadi fokus investigasi berikutnya.(Bersambung)
Red


