Advertisement
![]() |
| Teguh Suharto Utomo : kali ini kita akanlakukan pemberesan secara Hukum |
Bhirawa News || Mojokerto,— Profesi advokat merupakan profesi terhormat yang memiliki kedudukan sebagai penegak hukum. Karena itu, semakin tinggi kedudukan seseorang dalam dunia hukum, semakin besar pula tanggung jawabnya untuk menghormati hukum, pengadilan, aparat penegak hukum, dan sesama advokat.
Namun, apabila terdapat oknum advokat yang diduga menggunakan identitas orang lain, menggunakan identitas samaran dalam kepentingan hukum, atau memberikan keterangan yang tidak benar kepada pihak lain, persoalan tersebut tidak lagi semata-mata menyangkut etika profesi.
Apabila bukti dan unsur pidananya terpenuhi, persoalan tersebut dapat masuk ke ranah hukum pidana.
Wajah Mirip Bukan Dasar untuk Menggunakan Identitas Orang Lain
Kemiripan wajah, postur tubuh, gaya berpakaian, ataupun penampilan tidak pernah menjadi dasar hukum seseorang untuk menggunakan identitas orang lain.
Identitas hukum adalah sesuatu yang harus dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, apabila terdapat dugaan seseorang sengaja menggunakan identitas pihak lain sehingga orang lain percaya bahwa dirinya adalah orang tersebut, maka fakta tersebut harus diuji melalui dokumen, rekaman, saksi, keterangan pihak terkait, data administrasi, dan alat bukti lainnya.
Bukan berdasarkan kemiripan fisik. Bukan berdasarkan asumsi. Tetapi berdasarkan bukti.
Apalagi apabila identitas tersebut kemudian digunakan dalam dokumen hukum, surat kuasa, proses persidangan, atau komunikasi resmi.
Advokat Tidak Kebal Hukum
UU Nomor 18 Tahun 2003 menempatkan advokat sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri. Undang-undang tersebut juga mengatur penindakan terhadap advokat serta kewajiban menjaga kehormatan dan martabat profesi.
Kedudukan tersebut bukanlah kekebalan hukum.
Advokat boleh mengajukan keberatan terhadap hakim maupun proses hukum.
Tetapi semuanya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang sah.
Tidak ada hak istimewa bagi seorang advokat untuk melakukan pemalsuan, menggunakan identitas orang lain, memberikan keterangan palsu, atau melakukan tindakan lain yang memenuhi unsur tindak pidana.
Jika Identitas Dipalsukan, KUHP Nasional Siap Menjerat
Sejak 2 Januari 2026, KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 telah berlaku dan menggantikan ketentuan KUHP lama sesuai ketentuan peralihannya. UU tersebut saat ini juga telah mengalami penyesuaian melalui UU Nomor 1 Tahun 2026.
Dalam konteks dugaan pemalsuan identitas, aparat penegak hukum dapat menguji antara lain apakah terdapat unsur pemalsuan atau penggunaan surat yang tidak benar, sesuai konstruksi perbuatan dan alat bukti yang ditemukan.
Apabila identitas seseorang digunakan dalam surat atau dokumen yang memenuhi unsur pemalsuan, maka ketentuan pidana mengenai pemalsuan surat dapat menjadi salah satu dasar pemeriksaan.
Yang harus dibuktikan adalah:
1. siapa identitas yang sebenarnya;
2. siapa yang menggunakan identitas tersebut;
3. bagaimana identitas tersebut digunakan;
4. dokumen apa yang digunakan;
5. apakah terdapat kesengajaan;
6. apakah terdapat maksud tertentu;
7. serta apakah penggunaan tersebut menimbulkan atau berpotensi menimbulkan kerugian.
Semua harus dibuktikan secara objektif melalui proses hukum.
Menipu Hakim atau Sejawat Harus Dibuktikan, Bukan Sekadar Dituduhkan
Tuduhan bahwa seseorang “menipu Hakim” atau “menipu sejawat advokat” merupakan tuduhan serius.
Karena itu, apabila memang terdapat dugaan pemberian keterangan palsu, penggunaan dokumen yang tidak benar, atau penyampaian identitas yang tidak sesuai dalam proses hukum, bukti-buktinya harus dibawa kepada lembaga yang berwenang.
Jangan mengandalkan tekanan.
Jangan melakukan intimidasi.
Gunakan bukti dan hukum.
Justru di situlah perbedaan antara orang yang ingin mencari keadilan dengan orang yang hanya ingin membuat kegaduhan.
Jangan Jadikan Mojokerto Sebagai Panggung Konflik
Jika benar ada oknum yang berulang kali membuat kegaduhan, berkonfrontasi dengan aparat kepolisian, atau diduga melakukan berbagai perbuatan melawan hukum, maka penyelesaiannya bukan dengan perang terbuka.
Kota Mojokerto membutuhkan kepastian hukum, bukan pertunjukan arogansi.
Polisi harus bekerja berdasarkan bukti., saya akan menggunakan segala upaya hukum untuk membuat jera Oknum Advokat ini.kutip Dr Teguh Suharto Utomo
Pengadilan bekerja berdasarkan pembuktian.
Tidak boleh ada siapa pun yang merasa lebih tinggi daripada hukum.
Teguh Suharto Utomo: “Kali Ini Kita Tempuh Pemberesan Secara Hukum”
Menanggapi dugaan tersebut, Teguh Suharto Utomo menyatakan sikap tegas bahwa apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai penggunaan identitas orang lain atau perbuatan melawan hukum lainnya, persoalan tersebut akan ditempuh melalui jalur hukum secara resmi.
“Kali ini kita lakukan pemberesan secara hukum. Bukan dengan kekerasan, bukan dengan intimidasi, dan bukan dengan kegaduhan. Semua kita serahkan kepada alat bukti dan aparat penegak hukum. Kalau memang terbukti melakukan tindak pidana, ya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.”
Sikap tersebut sekaligus menjadi pesan bahwa profesi advokat harus dikembalikan kepada marwahnya.
Advokat bukan orang yang kebal hukum.
Advokat bukan pemilik pengadilan.
Advokat bukan penguasa hukum.
Advokat adalah profesi yang seharusnya berdiri di garis depan untuk memastikan hukum ditegakkan.
Dalam negara hukum, prinsipnya sederhana:
Jika benar, buktikan.
Jika salah, pertanggungjawabkan.
Jika tidak terbukti, nama baik harus dipulihkan.
Karena itu, siapa pun yang merasa dirugikan akibat dugaan penggunaan identitas orang lain mempunyai hak untuk menempuh mekanisme hukum yang tersedia.
Demikian pula pihak yang dituduh mempunyai hak untuk membela diri dan membuktikan bahwa dirinya tidak melakukan perbuatan tersebut.
Proses hukum harus berjalan tanpa tekanan dan tanpa pandang bulu.
Pesan Terakhir
Seorang advokat boleh memiliki keberanian.
Tetapi keberanian seorang advokat seharusnya terlihat dari keberaniannya menghadapi hukum secara profesional, bukan dari seberapa keras ia membuat kegaduhan.
Tidak ada wajah yang terlalu mirip untuk menghapus identitas hukum seseorang.
Tidak ada jabatan profesi yang dapat menjadi tameng apabila tindak pidana terbukti.
Dan tidak ada siapa pun yang boleh merasa dirinya berada di atas hukum.
Kali ini, kita tidak mencari kegaduhan. Kita mencari kebenaran.
Kita tidak melakukan pemberesan dengan tangan sendiri. Kita lakukan pemberesan melalui hukum.


