Iklan

R. Lindo
13/08/2026, 19.36.00 WIB | Dibaca: 0 kali
Last Updated 2026-08-13T12:38:00Z
Berita UtamaberitaterkiniHuKrimPeristiwaRegional

Pemohon Sambung Listrik Baru Kecewa Layanan PLN ULP Dukuh Kupang Bobrok, Petugas Saling Lempar Informasi

Advertisement


Bhirawa News|| Surabaya – Kekecewaan mendalam dirasakan Poni Maisaroh, warga Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, Surabaya. Ia telah melunasi seluruh biaya pengajuan pasang baru listrik pada Sabtu, 8 Agustus 2026 senilai Rp1.012.980. Namun hingga Kamis, 13 Agustus 2026, layanan belum terwujud, bahkan data pengajuannya disebut "tidak ditemukan" oleh pihak PLN ULP Dukuh Kupang maupun unit SLO.
 
Berdasarkan bukti transaksi yang diterima liputan Indonesia, pembayaran dilakukan melalui layanan BRIVA Bank BRI pada pukul 10.51 WIB dengan nomor referensi 191089025641, atas nama tujuan PT Indonesia Comnets Plus (mitra resmi pembayaran PLN). Pengajuan ini juga tercatat memiliki nomor agenda 511419912608087893.
 
Alih-alih mendapatkan kepastian kapan aliran listrik akan disambungkan, pemohon justru mendapatkan jawaban yang saling bertolak belakang. Saat ditanyakan, oleh liputan Indonesia, petugas PLN ULP Dukuh Kupang menyuruh menunggu dengan alasan "masih menunggu proses dari SLO". Namun ketika menghubungi pihak SLO, jawabannya persis sebaliknya "Data atas nama Poni Maisaroh tidak ada di sistem kami, silakan tanyakan kembali ke kantor ULP.
 
Kondisi ini membuat pemohon pasang baru kebingungan sekaligus merugi. Uang sudah disetor, namun layanan tidak kunjung datang, dan data yang seharusnya tersimpan rapi di sistem justru hilang begitu saja.
 
 
Sikap Lempar Tanggung Jawab Langgar Aturan dan Kepercayaan Publik.
 
Kasus ini dinilai sebagai bukti nyata kelalaian berat dan pelanggaran serius terhadap aturan yang mengikat penyelenggara layanan publik, khususnya BUMN.
 
Pertama, melanggar UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Pasal 4 undang-undang ini secara tegas mewajibkan penyelenggara layanan untuk memberikan kepastian waktu penyelesaian dan kepastian biaya kepada masyarakat. Dalam kasus ini, kedua hal tersebut sama sekali tidak dipenuhi. Setelah uang diterima, PLN justru menyembunyikan informasi dan saling melempar tanggung jawab, sehingga warga tidak memiliki pegangan kapan haknya akan dipenuhi.
 
Kedua, melanggar UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Setiap konsumen memiliki hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta kepastian layanan. Menerima pembayaran lunas kemudian menyatakan "data tidak ada" adalah bentuk wanprestasi yang merugikan hak warga. Hal ini juga mencederai rasa aman dan kepercayaan konsumen terhadap layanan negara.
 
Ketiga, melanggar UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
BUMN termasuk PLN dibentuk dengan tujuan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, dan wajib dikelola secara profesional, transparan, serta bertanggung jawab. Kelalaian administrasi yang menyebabkan data hilang, serta sikap bungkam dan saling tuduh antar unit kerja adalah bukti lemahnya pengawasan manajemen di bawah pimpinan Manajer PLN ULP Dukuh Kupang. Ini adalah pelanggaran terhadap amanat negara kepada BUMN.
 
Desakan Tegas kepada Pimpinan PLN
 
Tim investigasi Liputan Indonesia menilai sikap Manajer PLN ULP Dukuh Kupang yang hingga kini belum memberikan klarifikasi adalah bentuk kelalaian kepemimpinan. Sebagai penanggung jawab operasional, ia wajib memastikan integrasi data antara kantor ULP dan unit SLO berjalan lancar, serta melayani keluhan warga dengan solusi, bukan sekadar alasan yang tidak berdasar.
 
Kami mendesak. Segera menyambungkan aliran listrik untuk Poni Maisaroh tanpa menunda lagi.
2. Melakukan investigasi internal untuk mencari tahu penyebab hilangnya data, serta menindak tegas petugas yang lalai.
3. Memberikan klarifikasi resmi kepada publik terkait kasus ini sebagai bentuk akuntabilitas.
4. Memperbaiki sistem pengelolaan data agar kejadian serupa tidak menimpa warga lain.
 
"Jangan sampai uang rakyat sudah masuk ke kas negara, namun pelayanan yang didapat justru pembodohan dan ketidakpastian. PLN harus sadar bahwa mereka melayani rakyat, bukan sebaliknya rakyat yang harus menunggu kebaikan hati petugas," tegas pengamat kebijakan publik yang enggan disebutkan namanya.
 
Hingga berita ini diterbitkan, Manajer PLN ULP Dukuh Kupang belum dapat dihubungi untuk memberikan tanggapan. Kami tetap membuka ruang klarifikasi sesuai ketentuan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers......bersambung.

Penulis : tim investigasi liputan Indonesia.
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._